19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tersangka Kasus Korupsi DBM PNPM MPd Bertambah, Ketua BKAN Ranah Pesisir Ditetapkan jadi Tersangka,

Tersangka Kasus Korupsi DBM PNPM MPd Bertambah, Ketua BKAN Ranah Pesisir Ditetapkan jadi Tersangka,

Ketua BKAN UPK Ranah Pesisir saat ditahan Kejaksaan Negeri Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa.

Painan, rakyatsumbar.id — Terlibat dalam membantu melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023.

Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Balai Selasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa, Selasa (07/05/2024).

“Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) atau Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd (DBM PNPM MPd) di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023,” ucap  Kajari Pesisir Selatan Raymond Hasdianto Sihotang melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa, Robert Rasmi.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa, dimana tersangka berinisial Amr dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari  (BKAN) Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2024 silam, pihaknya telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakninya berinisial YCP selaku ketua, RS selaku bendahara, E  selaku sekretaris dan ER selaku staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.

“Dalam porses penyidikan yang kami lakukan ditemukan indikasi terhadap tersangka terlibat sebagai yang membantu melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023,” tambahnya.

Atas perbuatan dari tersangka, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.793.139.000,00.

“Itu berdasarkan atas hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuiangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat,” terangnya.

Oleh sebab itu, untuk sementara waktu pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas II B Painan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP,” ulasnya.

Dan untuk saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk perkara yang dimaksud hingga melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Padang.(fdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.