05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sosialisasi Pergub Sumbar Nomor 4,  Demi Menjaga Kelestarian Danau Singkarak

Sosialisasi Pergub Sumbar Nomor 4,  Demi Menjaga Kelestarian Danau Singkarak

Dalam Menjaga kelestarian alam di danau Singkarak, diadakannya sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak.


Solok, rakyatsumbar.id – Sosialisasi tersebut diadakan di UPTD Konservasi Dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) pada hari Rabu, 5 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Sumbar, Dirintelkam Polda Sumbar, Dirpolairud Polda Sumbar, Kabid Tangkap DKP Sumbar, Kapolres Solok, Kapolres Tanah Datar, Kapolres Padang Panjang, Kodim 03/07, hingga jajaran kapolsek, wali nagari dan nelayan yang ada di daerah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.

Narasumber yang didatangkan ialah Prof. Dr. Ir. Hafrijal Syandri, M.S dan Dr. Zarfinal, S.H, MH dari akademisi Universitas Bung Hatta. Para peserta sosialisasi mengharapkan dengan kegiatan tersebut masyarakat bisa menjaga kelestarian danau Singkarak di masa mendatang.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini mudah-mudahan kedepannya kelestarian danau Singkarak yang mana sebagai danau prioritas nasional dan tujuan pariwisata di Prov. Sumbar dapat terjaga” ucap Kasat Intelkam Polres Solok.

“Melalui kegiatan sosialisasi Pergub nomor 4 tahun 2023 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak ini kelangsungan hidup dan populasi ikan bilih di Danau Singkarak dapat dilestarikan” sambut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanah Datar.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat Dr. Ir Reti Wafda, MTp, menjelaskan dalam kata sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan agar Pergub Nomor 4 tahun 2023 bisa dijalankan dan ditegakkan. Reti Wafda juga menjelasakan akan membentuk tim setelah Pergub ini diterbitkan.

“Untuk melaksanakan tindak lanjut dari pergub ini kita membentuk Tim operasi dalam pelaksanaan kegiatan terkait alat tangkap / bagan di sekitaran danau singkarak guna menjaga kelestarian kelangsungan hidup di perairan Danau Singkarak,” ujarnya.

Reti Wafda juga menjabarkan tentang danau Singkarak yang sudah berstatus Danau Prioritas Nasional dan ikan endemik (ikan bilih) yang menjadi ikon dari danau Singkarak.

“Danau Singkarak ini sudah berstatus Danau Prioritas Nasional maka dari itu pentingnya kita jaga kelestarian biota dan lingkungan hidup diperairan danau singkarak ini. Dan Danau Singkarak ini terdapat banyak kearifan lokal dan terdapat ikan endemik yaitu (ikan bilih) yang mana pembibitannya sekarang secara alami, maka dari itu pentingnya kita bekerja sama dengan stake holder terkait untuk menjaga kelestarian di Danau Singkarak ini,” jelasnya.

Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak berisi mengenai konservasi untuk menjaga danau Singkarak.

Pergub ini menjelaskan tentang alat-alat yang boleh dan tidak boleh dalam menangkap ikan di danau Singkarak. Selain itu, juga dijabarkan peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian danau Singkarak. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.