26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sikapi PPKM Darurat, Ketua DPRD Minta Masyarakat Menahan Diri

Sikapi PPKM Darurat, Ketua DPRD Minta Masyarakat Menahan Diri

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Menyikapai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan 12 Juli mendatang, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah,A.Md meminta masyarakat untuk menahan diri, untuk tidak beraktifitas di luar rumah.
“Tadi kita sudah rapat dengan Walikota, unsur Forkopimda dan OPD terkait membahas pemberlakuan PPKM Darurat, setelah tanggal 6 Juli sebagai daerah pelaksana PPKM Mikro, bersama tiga daerah lainnya di Sumbar,” sebut Mardiansyah, Sabtu (10/07/2021).
Dalam rapat koordinasi PPKM Darurat tersebut, Mardiansyah juga sempat mempertanyakan kembali masuknya Kota Padangpanjang dalam 15 daerah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat, bersama Kota Padang dan Bukittinggi.
“Sebelumnya ada 4 daerah yang melaksanakan PPKM Mikro, setelah keputusan PPKM Darurat hanya tinggal daerah di luar Kota Solok. Kenapa kita tidak bisa seperti Kota Solok, mohon saudara walikota dan jajaran menindaklanjuti ini, apakah kita ada komunikasi yang tidak lancar antara daerah dengan pusat,” sebut politisi Partai Amanat Nasinal (PAN) itu.
Pria yang dikenal cukup dekat dengan masyarakat itu, juga mempertanyakan penundaan penyaluran bantuan PKH dan bantuan sosial lainnya oleh Dinas Sosial PPKBPPPA terhadap masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi.
“Dinsos PPKBPPPA harus selektif  dalam menunda pencairan PKH dan bantuan sosial, sesuai dengan surat yang sudah disampaikan sebelumnya. Jika ada penerima yang memang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Jangan sampai, karena belum divaksin, bantuan yang menjadi haknya tidak bisa disalurkan,” lanjutnya.
Menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Juli, Mardiansyah juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan menaati aturan selama PPKM Darurat.
“Terkait keluhan masyarakat, terutama komunitas pedagang kuliner di Pasar Padangpanjang. Bisa disikapi dengan mengarahkan OPD dan Satgas Covid-19 kelurahan untuk berbelanja ke pasar kuliner, sesuai dengan aturan yang berlaku saat PPKM Darurat,” lanjutnya.
Mardiasnyah juga berharap, selama pelaksanaan PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli, tidak menimbulkan permasalahan baru dan kerawanan sosial di tengah-tengah masyarakat serta PPKM Darurat tidak diperpanjang lagi.
“Mari sama-sama kita menahan diri selama  8 hari pelaksanaan PPKM Darurat ini, sehingga upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 bisa dilakukan semaksimal mungkin. Kita juga mengapresiasi petugas Satgas Covid-19 yang tidak kenal lelah mensosialisasikan ini kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat untuk 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Jum’at (09/07/2021), Kota Padangpanjang bersama Bukittinggi dan Padang, masuk dalam daerah yang berada di level 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM darurat harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya.
“Pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Aturan lainnya, tempat ibadah di daerah PPKM darurat termasuk di Sumbar juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan. Kegiatan di tempat publik juga dilarang.
“Terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara,”
Airlangga juga menjelaskan, kegiatan perkantoran sektor esensial tetap dibolehkan bekerja di kantor. Namun dalam aturan PPKM darurat, pembatasan kapasitas 25 persen dari kapasitas yang ada harus diterapkan Sektor esensial itu antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina serta industri yangyang sudah memperoleh IOMKI.
Pusat perbelanjaan atau mal juga wajib tutup selama PPKM darurat. Namun pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan buka sebatas melayani take away atau dibawa pulang.
“Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara,” kata Airlangga.
“Pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.
Sebelumya pemerintah mengumumkan penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, termasuk Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Penerapan PPKM darurat itu dimulai 12 Juli 2021.
“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar Mendagri Tito Karnavian. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.