25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sikapi PPKM Darurat, Sekjen Kemenkumham Terbitkan Surat Edaran

Sikapi PPKM Darurat, Sekjen Kemenkumham Terbitkan Surat Edaran

Jakarta,rakyatsumbar.id –Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto meminta kepada jajaran Kemenkum HAM agar menyikapi situasi pandemi Covid-19 dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.
“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tambahnya.
Andap juga menyampaikan, dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham.
“SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat,” sebutnya.
Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.
“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” himbau Sekjen.
Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.
Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olahraga.
“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” tutup Sekjen.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengatakan, sehubungan dengan akan diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Padang, Padangpanjang dan Bukittinggi, meminta kepada kepala UPT di tiga daerah tersebut, untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham yang dikeluarkan Sekjen Kemenkum HAM RI.
“Mohon segera lakukan langkah-langkah strategis agar seluruh pelaksanaan tusi di UPT tetap berjalan maksimal dengan melakukan penyesuaian terhadap aturan PPKM Darurat,” sebut Andika.
Andika juga menegaskan, kepada masing-masing UPT yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Darurat agar melakukan kondisi di masing-masing UPT 2 kali dalam seminggu kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Harus senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 setempat, jangan sampai hal-hal yang tidak diiginkan terjadi. Semoga dengan pengetatan yang kita lakukan ini, bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” harapnya. (cr4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.