14/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sembilan Belas Pengusaha Minyak Goreng Tertipu Rp4 Miliar

Sembilan Belas Pengusaha Minyak Goreng Tertipu Rp4 Miliar

Para korban kasus dugaan penipuan minyak goreng kemasan saat menyusun berkas laporan di Mapolda Sumbar, Rabu, (5/4) siang.

Padang, rakyatsumbar.id —  Korban dugaan penipuan bisnis minyak goreng kemasan melapor ke Polda Sumbar, Rabu, (5/4) siang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Korbannya ada 19 orang, dengan kerugian berkisar Rp4 miliar lebih, sebab minyak goreng kemasan tidak dikirim ke kami,” kata Septria Arianto, salah seorang perwakilan korban, saat melapor kasus penipuan di Polda Sumbar, Rabu, (5/4) siang.

Ia melanjutkan, distributor minyak goreng yang dilaporkan ke Polda Sumbar berinisial TPD, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler.

“Selama ini pengiriman minyak goreng lancar, tetapi pengiriman minyak goreng mulai macet sejak 30 Maret 2023,” ucap Ari, panggilan Septria Arianto.

Menurut Ari, khusus ia seorang mengalami kerugian Rp2,8 miliar, sebab minyak goreng kemasan ukuran 1 dan 2 liter yang dipesan tidak dikirim terlapor.

“Kata si terlapor minyak goreng kemasan itu berasal dari Palembang. Minyak tidak dikirim dia hilang,” ungkapnya, mengakui telah sembilan bulan berbisnis dengan yang bersangkutan.

Korban lainnya, Ahmad Rivandi, mengatakan, sudah bertemu dengan personel Ditreskrimum Polda Sumbar. Tapi, diminta melengkapi berkas laporan.

“Sekarang kami sedang melengkapi bukti-bukti dulu, seperti bukti transaksi. Saya rugi 300 jutaan. Semoga pelaku bisa tertangkap setelah laporan ini,” ucap Ahmad Rivandi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombespol Andri Kurniawan, mengatakan, setelah menerima pengaduan itu, selanjutnya mengecek, meneliti dan melakukan klarifikasi.

“Langkah awal dari Wasidik akan mengkaji, kemudian mengklarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu , mungkin dari pelapor, dari saksi dan mungkin juga memanggil terlapornya apakah perkaranya terdapat unsur pidana atau tidak, kalau ada unsur pidana kita sarankan untuk membuat laporan polisi si pelapornya,” kata Andri, via telepon seluler, Rabu, (5/4) siang.

Sementara itu, terlapor TPD, belum bisa dikonfirmasi, sebab nomor teleponnya yang diperoleh dari korban atau pelapor tidak bisa dihubungi.  (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.