16/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satu Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ditahan

Satu Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ditahan

Padang, Rakyatsumbar.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menahan satu tersangka dengan inisial SE atas dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.

Sebelumnya, satu tersangka dugaan korupsi ganti rugi jalan tol belum di tahan Kejari, karena yang bersangkutan sakit. Alhasil, Kejati Sumbar hanya menahan 12 orang  minggu lalu.
Hal ini di ungkapkan Aspidsus Kejati Sumbar melalui Asintel Mustaqpirin dan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Padang Fifin Suhendri saat ditemui awak media.
“Total tersangka semuanya 13 orang. Sebelumnya salah seorang dari tersangka tidak hadir, karena alasan sakit,” ujarnya. Selasa (7/12) sore kemarin.
Lebih lanjut, Mustaqpirin menjelaskan tersangka datang ke Kejati pada pukul 10.00 dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai prosedur.
“SE di dampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke Kejati pada pukul 10.00. SE saat ini dititipkan ke rumah tahan (Rutan) Anak Aie, Kota Padang,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejati berhasil menahan 13 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. Para tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, terjadi dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, merugikan Rp27,8 milyar.
Dalam kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka yang terbagi dalam 11 perkara telah ditetapkan aparat penegak hukum. Tersangka yang terlibat tersebut yaitu berkas 1 inisial SS dari perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang. Berkas 2 berinisial YW aparatur pemerintah Padangpariaman. Berkas 3 inisial J, RN, US dari anggota pelaksanaan pengadaan tanah (P2T) BPN.
Kemudian, berkas 4 inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 5 inisial NR masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 6 inisial SP masyarakat penerima ganti rugi. Berkas inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi.
Lalu ada berkas 8 inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 9 SY masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 10 RF masyarakat penerima ganti rugi. Serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Paritmalintang.
Penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang meyakinkan.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar  Mustaqpirin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar, telah ditetapkan proses penyidikan pada 21 Oktober. Kemudian pada 27 Oktober langsung penetapan subjek tersangkanya dan dua alat bukti lalu meningkat menjadi penetapan tersangkanya.
Kasus ini bermula karena pembayaran pembebasan lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padangpariaman, dan diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.
Bukti yang diperoleh Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.
Pada  2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.
Pasalnya, lokasi tanah di sana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses penggantiannya sudah selesai tahun 2011.
Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian 2014.
Pada 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowded-nya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN. (endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.