Padang, rakyatsumbar.id — Komisi III DPRD Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti berbagai persoalan infrastruktur dan tata kota yang ditemukan di lapangan. Dalam rapat bersama Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejumlah isu strategis mulai dari perbaikan jalan berlubang, baliho berbahaya, hingga perlintasan kereta api menjadi perhatian serius.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah operasional mini asphalt mixing plant (AMP) atau alat produksi aspal milik Pemerintah Kota Padang yang sebelumnya telah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.
Menurut Helmi, keberadaan mini AMP diharapkan mampu mempercepat penanganan jalan berlubang tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
“Selama ini ketika ada jalan berlubang, Dinas PUPR harus membeli aspal dari pihak luar. Akibatnya pelayanan sering terlambat karena harus menunggu antrean produksi. Karena itu kami mendorong adanya mini asphalt mixing plant sendiri,” ujar Helmi.
Komisi III bahkan telah turun langsung meninjau operasional alat tersebut. Saat ini mini AMP sudah mulai beroperasi, meski kapasitas produksinya masih terbatas.
“Kalau optimal sebenarnya bisa memproduksi hingga 15 ton perhari. Namun sekarang baru sekitar 3 sampai 4 ton karena masih ada sarana pendukung yang perlu dibenahi,” jelasnya.
Kedepan, fasilitas tersebut direncanakan dipindahkan ke lokasi milik Dinas PUPR yang dinilai lebih representatif agar operasional berjalan maksimal dan pelayanan perbaikan jalan bisa lebih cepat menjangkau masyarakat.
Selain persoalan jalan, Komisi III juga menyoroti banyaknya baliho dan media reklame di jalur utama Kota Padang yang dinilai membahayakan keselamatan warga karena kondisi konstruksinya sudah rapuh.
“Kami melihat ada baliho yang sudah rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Karena itu kami meminta dilakukan inventarisasi dan penertiban,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Bapenda disebut memiliki kewenangan terkait pajak reklame, sementara Dinas PUPR menangani aspek konstruksi dan perizinan. Adapun DLH bertanggung jawab terhadap reklame yang berada di kawasan taman kota atau jalur hijau.
Helmi meminta baliho yang mati izin, rusak, atau tidak lagi digunakan segera ditertibkan apabila pemilik tidak melakukan perbaikan.
“Kalau sudah membahayakan tentu harus dibongkar. Selain demi keselamatan masyarakat, ini juga untuk menjaga estetika Kota Padang,” tegasnya.
Menariknya, Komisi III juga mengusulkan agar baliho kosong dimanfaatkan sebagai media edukasi publik berisi pesan pemerintah seperti ajakan menjaga kebersihan, hemat air, hingga imbauan sosial lainnya.
“Daripada dibiarkan kosong dan kumuh, lebih baik dimanfaatkan untuk pesan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, persoalan perlintasan sebidang kereta api turut menjadi perhatian. Helmi menyebut operasional penjagaan perlintasan saat ini masih ditanggung pemerintah pusat melalui Balai dan Kementerian Perhubungan hingga akhir 2026.
Untuk tahun 2027, lanjutnya, akan dibahas skema kerja sama antara daerah-daerah yang dilalui jalur kereta api seperti Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.
Komisi III juga meminta Dinas Perhubungan mendata seluruh perlintasan kereta api, baik resmi maupun liar, guna mencegah potensi kecelakaan.
“Kalau memang perlintasan liar dan terlalu rapat jaraknya, tentu harus ditertibkan. Tetapi untuk yang resmi dan dibutuhkan masyarakat, kami siap mendukung termasuk dari sisi anggaran penjaga perlintasan,” tutup Helmi. (edg)





