29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PPPadang Bongkar 8 Bangunan Liar

Satpol PPPadang Bongkar 8 Bangunan Liar

Satpol PPPadang Bongkar 8 Bangunan Liar

Petugas Satpol PP Kota Padang saat membongkara bangunan liar.

Padang, rakyatsumbar.id  – Petugas Satpol PP Padang membongkar 8 bangunan liar (Bangli) di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung Kota Padang, Senin, (21/2) siang.

“Pembongkaran bangunan tersebut karena berada di atas fasilitas umum,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar.

Keberadaan bangunan liar tersebut  melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum diKota Padang,” ucap Edrian Edwar.

Menurut Edrian Edwar, pihaknya mengerahkan 90 personel untuk membongkar bangunan itu. Pembongkaran terlaksana secara lancar.

“Pembongkar ini bersama tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, pihak kecamatan Lubuk Begalung,  dan Kelurahan Pampangan Nan XX,” ujar Edrian Edwar.

Heriza Syafani, Camat Lubuk Begalung mengatakan, surat pemberitahuan telah sampai kepada masyarakat pemilik bangunan itu, sebelum pembongkaran.

“Kita beri surat teguran kepada pemilik bangunan, setelah itu baru pembongkaran,” ungkap Heriza Syafani.

Ia menyampaikan, usai pembongakaran lokasi itu selanjutnya akan jadi taman bunga.

“Lokasi itu akan jadi taman kota. Kita akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mempercantik kawasan itu,” pungkas Heriza Syafani. (handi yanuar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.