19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP Padang Amankan 6 Pasangan Ilegal di Kamar Penginapan

Satpol PP Padang Amankan 6 Pasangan Ilegal di Kamar Penginapan

Personel Satpol PP Padang mengamankan beberapa pasangan ilegal dari dalam kamar sebuah penginapan.

Padang, rakyatsumbar.id – Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, Satpol PP Padang mengamankan enam pasangan yang nekat sekamar di berbagai tempat penginapan di Kota Padang, Sabtu (12/11/2022) dini hari.

Razia ini dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP Kota Padang terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan.

Pengawasan berawal dari Kecamatan Padang Utara. Di sana petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Kegiatan pengawasan berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti, di sana petugas tidak menemukan pasangan yang di luar ikatan pernikahan.

Di bawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, pasukan Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Di sana ada lima titik penginapan yang terperiksa.

Dari lima titik ini, Satpol PP mengamankan lima pasang muda-mudi bukan pasangan suami istri.

Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk di data dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan-pasangan yang kita amankan.”

“Semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS”, ucap Rio Ebu selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.