Sah, Ketua PN Lantik Tiga Pimpinan Definitif DPRD Padangpanjang
Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang periode 2024-2029 resmi ditetapkan dan diambil sumpah jabatannya, Jumat (20/9/2024).
Ketiganya, Imbral, S.E menjabat sebagai Ketua DPRD, bersama dua Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH.
Pengambilan sumpah dan janji ketiganya dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangpanjang, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn.
Pada Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Padangpanjang Masa Jabatan 2024 -2029, di Gedung DPRD setempat.
Nama-nama unsur pimpinan DPRD Padangpanjang itu merupakan usulan dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 lalu.
Pengangkatan pimpinan DPRD Padangpanjang tersebut, juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padangpanjang.
Penjabat (Pj) Walikota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD yang baru saja dilantik.
Seiring dengan itu, ia juga mengajak anggota dewan untuk bersinergi dalam membangun Padangpanjang.
Lebih lanjut Sonny menyampaikan, mengemban tugas sebagai wakil rakyat bukanlah tugas yang mudah, akan tetapi sebuah tugas yang sulit. Namun, jika sesuatu yang sulit itu dapat dikerjakan bersama maka akan terasa ringan.
“Saya yakin Padangpanjang dengan anggota dewan yang baru dilantik bisa bersinergi dengan Pemerintah untuk membangun Padangpanjang,” sebutnya.
Sementara itu, Imbral menyebutkan, Ssetelah pelantikan pimpinan definitif ini, dalam waktu dekat juga segera dibentuk komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
“Setelah ketua definitif, DPRD juga akan membentuk komisi, mengingat berbagai pekerjaan telah menunggu dan harus segera dilaksanakan,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda, Pj Sekdako, Dr. Winarno. M.E, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Erik Hamdani, kepala OPD, camat, lurah, ormas, tokoh masyarakat beserta undangan terkait lainnya. (ned)