17/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Restorasi Justice Selamatkan Tahanan Pencurian Hanphone

Restorasi Justice Selamatkan Tahanan Pencurian Hanphone

retorasi justice

Andre Saputra (kepala plontos) saat dibebaskan.

Padang, rakyatsumbar.id– Kejari Padang memberikan restorasi justice kepada seorang tahanan yang bernama Andre Saputra, 21; Ia resmi dibebaskan kejaksaan, Kamis(10/2/2022).

Restorasi justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

Pemberian Restorasi Justice berlangsung di halaman Kantor Kejari yang berlokasi Jalan Gajah Mada no 22 Gunung Pangilun.

Andre Saputra merupakan tahanan Kejari Padang dengan kasus pencurian satu unit handphone.  Andre mengambil HP itu dari teman akrabnya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto membacakan surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor B/484/L.3.10/E.0h.2/02/2022.

Pada saat itu juga melepaskan borgol yang melekat di tangan dan melepas rompi yang melekat di badan.

Tangis pria berkepala plontos itu pun seketika pecah mendengar pembebasan dirinya.

Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan, pihaknya  telah melaksanakan penghentian penuntutan restorasi justice yang merupakan instruksi dari Jaksa Agung.

Program ini berlaku kepada pelaku yang baru pertama kali berbuat kriminal, kerugian tak lebih dari Rp5 juta, serta syarat meringankan lainnya.

“Program restorasi justice ini baru pertama kali kita laksanakan. Langkah itu akan kita lakukan terus kedepannya di wilayah hukum Kejari Padang.”

“Semoga pelaku bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk berubah ke arah yang lebih baik,”harap Ranu. (endang pribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.