26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polresta  Padang Kandangkan 137 Kendaraan 

Polresta  Padang Kandangkan 137 Kendaraan 

Polresta Padang mengandangkan sebanyak 137 kendaraan tanpa TNKB. (ist)

Padang, rakyatsumbar.id – Polresta Padang mengandangkan 137 kendaraan selama Januari 2023. Ratusan kendaraan itu terjaring penindakan razia balap liar dan knalpot racing, menindaklanjuti keluhan warga saat program Jumat Curhat.

“Selama Januari ini, jajaran Satlantas dan Polsek mengamankan 114 sepeda motor dan 23 mobil,” kata Kapolresta Padang, Kombespol Ferry Harahap, di Mapolresta Padang, Selasa (31/1) pagi.

Ia melanjutkan, ratusan kendaraan itu terjaring razia setelah jajaran Polresta Padang menindaklanjuti aduan dan keluhan masyarakat saat Jumat Curhat.

“Kami mendengarkan keluhan masyarakat saat Jumat Curhat, lalu menindaklanjuti dengan mengamankan kendaraan yang terlibat balap liar dan knalpot racing yang meresahkan masyarakat,” ucap Ferry.

Menurut Ferry Harahap, barang bukti kendaraan itu diamankan di  Mapolresta Padang. Kendaraan tersebut ada yang tak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Kendaraan yang tidak memiliki  TNKB, maka patut diduga kendaraan  untuk melakukan kejahatan atau berasal dari kejahatan,” ungkap Ferry.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak memiliki TNKB, menggunakan knalpot racing, dan pelaku aksi balap liar dikenakan tilang manual untuk menimbulkan efek jera.

“Personel Reskrim dapat mendalami asal muasal kendaraan  tidak memiliki TNKB.  Bisa saja kendaraan ini dilakukan untuk kejahatan atau berasal dari barang kejahatan,” ulasnya.

Ia menyampaikan,  kendaraan yang tidak memakai TNKB dapat menghindari tilang elektronik (ETLE), sehingga dilakukan penindakan dengan tilang manual.

“Ini betul-betul sudah meresahkan. Kita telah melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai ke sekolah-sekolah terkait tujuan penindakan tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong,” bebernya.

Ferry Harahap menyebutkan, kendaraan diamankan setelah menyelesaikan proses masa sidang. Setelah itu, pemilik kendaraan diminta untuk merubah dan mengganti knalpot yang tidak standar.

“Sebenarnya penggunaan knalpot racing diizinkan kalau pada tempatnya. Hal itu seperti dalam pelaksanaan kegiatan drag race untuk perlu memacu kendaraannya, tetapi itu di tempat khusus dan bukan di jalan raya,” pungkasnya. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.