Polres Pesisir Selatan Amankan Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Novianto Taryono dan jajaran saat memberikan keterangan pers.
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subisidi Pemerintah jenis Bio Solar.
Pelaku inisial I, 43 tahun ditangkap di rumahnya di Kampung Rajo Johan Kenagarian Lagan Kecil Mudi, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 20.30 WIB pada Rabu (31/8/2022.
Hal itu di sampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, SIK,MH saat Pers Release, Jumat (2/9/2022) pukul 09.30 Wib. Diruang loby Mapolres Pessel.
” LSatu orang pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti BBM jenis Bio Solar sebanyak 3552 liter yang telah diisikan kedalam 111 Jerigen volume isian 32 liter serta satu unit Mobil Pick Up Mitshubisi L300 nomor polisi BA 2341 TL,” ucap Kapolres.
lebih lanjut ditambahkan Kapolres, dari keterangan pelaku pengumpulan dilakukan selama tiga hari. Dengan rincian, pada 29-30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip angkutan.
Dikatakan, BBM Bio Solar Subsidi pemerintah sebanyak 111 jerigen itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli.
Saat ini Polres Pessel tengah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dan sebagai tindaklanjut dari penangkapan tersangka, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A selaku penyandang dana atau pemilik yang memesan BBM kepada tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Di samping itu, Polres Pesisir Selatan juga membeberkan total kasus yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM Subsidi sejak 1 Januari-31 Agustus adalah sebanyak 3 kasus dengan jumlah 4 tersangka.
Selain itu, selama Bulan Agustus 2022, Polres Pesisir Selatan telah berhasil mengamankan 37 orang tersangka dan 19 Laporan Polisi (LP) kasus judi online di wilayah hukum Polres setempat. Keberhasilan ini merupakan salah satu langkah pihak kepolisian untuk memberantas judi, ditambah lagi tindak lanjut instruksi Kapolri melalui Kapolda Sumbar.
“Selama Bulan Agustus 2022 ini, dari 19 LP terkait kasus judi, terdapat sebanyak 37 tersangka, baik judi online maupun judi biasa,” tutup Kapolres. (rik)