02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Pasaman Siapkan Dua Pos Penyekatan

Polres Pasaman Siapkan Dua Pos Penyekatan

Peninjauan lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan di wilayah Polres Pasaman

Pasaman, rakyatsumbar.id–Polres Pasaman meninjau dua pos penyekatan pemudik di wilayah perbatasan di daerah tersebut. Pos penyekatan pemudik ini didirikan seiring adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Dua pos penyekatan pemudik yang ditinjau Jajaran Polres Pasaman itu adalah, Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara. Selanjutnya, Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
“Ya benar, tadi kita bersama jajaran Polres Pasaman telah pergi mencek lokasi dan meninjau situasi di dua lokasi pos penyekatan pemudik yang ada di perbatasan Madina provinsi Sumateta Utara, dan Rohul provinsi Riau,” ujar Kapolres Pasaman ketika dihubungi rakyatsumbar.id melalui phonselnya, Minggu (25/04/2021).
Kata Kapolres, usai peninjauan dua pos penyekatan pemudik di Perbatasan Madina dan Rohul ini, pihaknya selanjutnya akan segera melakukan koordinasi dengan Polres di seberang perbatasan, sehingga penyekatan nanti bisa berjalan simultan.
“Pendirian pos penyekatan yang akan didirikan seiring adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, pada 6-17 Mei 2021 mendatang merupakan instruksi dan petunjuk dari Polda Sumbar. Disamping itu, merupakan kelanjutan kerjasama Antara Polda Sumbar dengan Polda-polda yang berbatasan,” terangnya.
Ketika ditanya, bagaimana kesiapan dari Pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya di daerah berbatasan saat larangan mudik lebaran nanti, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan bersama-bersama dengan instansi terkait di daerah itu untuk menjaga dua wilayah sekat di daerah itu. Karena, untuk menjaga dua pos sekat tersebut tentu kita harus kerja bersama-sama. Tanpa kebersamaan, mustahil akan terlaksana dengan baik.
“Untuk rencana sudah dibuat, tinggal dipersiapkan hal-hal yang diperlukan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” bebernya.
Kata Dedi lagi, hal yang disiapkan terkait penyekatan di dua daerah perbatasan di Pasaman kita baru mengacu pada SE larangan mudik 2021, dan pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
“Sebelumnya di Sumbar belum menjalankan PPKMBM, tapi dengan meningkatnya positive rate di Sumbar sekarang sudah termasuk yang melaksanakan PPKMBM secara aktif,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id, Kepolisian akan mendirikan 10 pos penyekatan di wilayah berbatasan Provinsi Sumbar, salah satunya di wilayah Polres Pasaman ada 2 pos penyekatan yakni, Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara. Dan Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Untuk wilayah Polres Pasaman Barat, akan didirikan Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat). Pada wilayah Polres Limapuluh Kota, bakal didirikan Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Di wilayah Polres Pesisir Selatan, didirikab Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Dan Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Selanjutnya, di wilayah Polres Sijunjung, akan didirikan Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau. Sementara itu, di wilayah Polres Dharmasraya, didirikan Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Dan Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Kemudian, di wilayah Polres Solok Selatan, didirikan Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.