19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Dharmasraya Gagalkan Penyeludupan 1 Ton BBM Subsidi

Polres Dharmasraya Gagalkan Penyeludupan 1 Ton BBM Subsidi

BBM

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Dharmasraya.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan pertalite, ada-ada saja oknum yang nekat mencari keuntungan.

Di Dharmasraya, seorang warga tertangkap Satreskrim setempat, usai kedapatan mengangkut solar bersubsidi di salah satu SPBU Kecamatan Pulaupunjung.

Barang bukti berupa 1 ton solar bersubsidi ini diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya. Solar bersubsidi ini dari tersangka berisial A, 41, warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau Kecamatan Pulaupunjung.

“Kami mengamankan tersangka berinisial A karena kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsisi.”

“Bersama Tersangka juga diamankan dengan barang bukti 1 ton, pada Kamis (14/04/22),” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah saat Converence Pers, dihalaman Kantor setempat, Sabtu (16/04/22).

Kapolres menambahkan, 1 ton solar subsidi tersebut didapat pelaku usai membeli di salah satu SPBU di Sikabau. Rencananya, solar akan dijual kembali dengan selisih harga yang besar.

“Menurut keterangan A, solar tersebutdapat dari beberapa SPBU.”

“Kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo.

BBM
Kapolres Dharmasraya saat memikan keterangan sekaitan dengan penangkapan penyeludup solar sunsidi.

Tergiur Keuntungan Besar

Dari pengangkuan pelaku, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 1,5 bulan terakhir. lantaran tergiur keuntungan yang sangat menjanjikan.

“Untuk satu galon isi 20 liter itu, ia mendapat keuntungan 20 ribu,” jelasnya.

Kapolres menyebut, esuai arahan dari Kapolda Sumbar, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya melakukan pengawasan stok BBM di seluruh SPBU.

“Selama beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi BBM.”

“Ini agar jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” terangnya

Pihaknya, berjanji akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku pengangkut dan yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun BBM,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar (yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.