rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Amankan 9 Motor dan 1 Minibus dari Tangan Empat Pelaku Curanmor 

Polisi Amankan 9 Motor dan 1 Minibus dari Tangan Empat Pelaku Curanmor 

Empat pelaku Curanmor saat diamankan Polres Dharmasraya.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan(Curat) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan roda dua satu unit mobil jenis Avanza.

“Empat orang ini diamankan selama Operasi Jaran 2023,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah saat press release dihalaman Kantor Mapolres setempat, Jumat (17/3/2023).

Ia menyebutkan Empat orang tersangka itu yakni, A 26, warga Jorong Pakan Jum’at Nagari Abai Siat Kecamatan. Koto Besar, RS 29, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar.

Selanjutnya RR, 33, warga Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru serta RHF, 25, warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

“Tiga orang pelaku Curanmor satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat,” jelasnya kepada awak media.

Diungkapkannya, bahwa dari Empat pelaku tersebut, jajarannya berhasil mengamankan satu orang resedivis kasus pencurian toko Mas.

“Satu orang ini kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Ia menambahkan, beberapa dari hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dijual keluar daerah. Seperti wilayah Solok Selatan.

“Mereka menjual sendiri tampa ada melalui orang lain atau jaringan, dengan harga bervariasi, dari Rp2 juta sampai Rp2,5 juta, sedangkan Avanza Rp74 juta,” ungkapnya

Kapolres mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memikirkan kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainya.

“Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan, masyarakat lebih meningkatkan kehati-hatian, terlebih lagi akan memasuki bulan suci ramadhan.

“Bulan suci Ramadhan beberapa hari lagi akan datang, kita harapkan warga untuk lebih berhati-hati,” katanya didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Terhadap tiga tersangka roda dua dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun, sedangkan bagi tersangka RS dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.

“Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolres Dharmasraya,” tegasnya.(yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *