Polemik TPP ASN Kota Solok: Dinamika Fiskal, Usulan Keadilan, dan Perbedaan Sikap Kebijakan

Solok, rakyatsumbar.id,-Isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solok berkembang menjadi ruang diskusi yang penuh persilangan persepsi dan dinamika peran antar lembaga. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok, Rusnaldi, SE., akhirnya angkat bicara meluruskan narasi yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa usulan yang disampaikan tidak berdasar pada kesalahan atau kepentingan internal dewan, melainkan merespons amanat regulasi serta kondisi fiskal daerah.

Klaim yang menyebut DPRD mengusulkan pemotongan guna menutupi temuan perjalanan dinas di tubuh legislatif ditegasinya sebagai fitnah belaka. Persoalan ini, menurut Rusnaldi, bermula dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait besaran TPP yang dianggap tinggi dan perlu penyesuaian bertahap, serta kewajiban peraturan perundang-undangan yang akan berlaku efektif pada tahun 2027.

Dalam pandangan DPRD, usulan yang disampaikan melalui rapat Banggar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bukanlah pemotongan menyeluruh terhadap belanja pegawai, melainkan penyesuaian pada salah satu komponennya, yaitu TPP. Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas: UU No.1 Tahun 2022, PP No.12 Tahun 2019, serta Permendagri No.77/2020 dan No.15/2025.

“Kita sedang menyiasati ruang fiskal agar tidak terjadi risiko yang lebih berat. Saat ini belanja pegawai di Kota Solok mencapai 48 persen dari total APBD, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Jika tidak disiapkan sekarang, dikhawatirkan justru berujung pada pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” papar Rusnaldi.

DPRD menempatkan diri sebagai pihak yang mengajukan opsi strategis, namun keputusan final tetap berada di tangan eksekutif. Bahkan, usulan yang disampaikan pun tidak bersifat seragam atau membebani golongan rendah, melainkan menggunakan skema piramida terbalik, semakin tinggi jabatan, semakin besar persentase penyesuaiannya. Eselon II.A (Sekda): 40%, Eselon II.B: 30%, Eselon III.A: 25 Eselon III.B: 20%, Eselon IV.A: 15%, Eselon IV.B: 10%
– Staf: 2,5%.

Dijelaskan pula, angka yang disebut sebesar 10 persen adalah persepsi yang perlu diluruskan. Penyesuaian ini menyasar pada besaran tambahan penghasilan, bukan gaji pokok, dan hasil pengalihannya ditujukan murni untuk memperkuat posisi anggaran gaji PPPK yang masih berada di bawah standar kelayakan hidup.

Wakil Ketua II DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH., menegaskan hal senada. Menurutnya, usulan yang disampaikan berangkat dari kegelisahan akan kesenjangan penghasilan yang terlihat nyata. Di satu sisi terdapat pejabat dengan TPP yang cukup besar, namun di sisi lain masih ada PPPK yang menerima penghasilan sangat minim, kisaran Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat.

“DPRD melihat ini sebagai persoalan keadilan. Masa masih ada saudara kita yang bekerja namun hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar? Usulan ini murni untuk menyokong mereka, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Amrinof tegas.

Ia juga menegaskan pemisahan yang tegas antara isu ini dengan temuan BPK RI yang pernah terjadi di lingkungan DPRD. Kedua hal tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat. Temuan yang ada telah diselesaikan, kelebihan pembayaran sudah dikembalikan, dan persoalan itu mencakup sistem manajemen secara umum, bukan ditujukan pada pemenuhan kebutuhan pribadi pimpinan atau anggota.

Siklus Keputusan: Antara Usulan Dewan dan Sikap Eksekutif

Polemik kian terasa dengan adanya perbedaan sikap yang ditunjukkan pihak pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kota Solok yang juga Ketua TAPD, Dr. Desmon, M.Pd., disebut menolak keras usulan penyesuaian TPP tersebut. Sikap ini menciptakan ruang perdebatan, di satu sisi DPRD mengajukan opsi demi menjaga keberlanjutan fiskal dan keadilan internal, namun di sisi lain eksekutif menegaskan tidak akan menurunkan besaran TPP.

Amrinof menegaskan bahwa pada hakikatnya usulan hanyalah bagian dari proses pembahasan. “Saat itu Sekda menyampaikan bahwa Wali Kota tidak menyetujui hal tersebut. Jadi, keputusan tetap ada pada pemerintah daerah. DPRD hanya menawarkan jalan keluar yang dianggap paling realistis,” ujarnya.

Rusnaldi menambahkan bahwa setelah KUA-PPAS disepakati dan disahkan, beban pelaksanaan selanjutnya menjadi ranah peraturan turunan dari Wali Kota. Dua Peraturan Wali Kota sangat diperlukan, terkait penyesuaian TPP dan kenaikan gaji PPPK. Jika tidak terbit, risiko pemutusan kontrak tetap mengancam pada tahun 2027.

Persilangan Tanggung Jawab dalam Membangun Solusi

Dalam dinamika ini, terlihat jelas bahwa DPRD menempatkan usulan sebagai tanggapan atas amanat peraturan dan upaya antisipasi krisis kepegawaian, sekaligus merespons aspek keadilan sosial. Sementara itu, penolakan dari pihak eksekutif menunjukkan adanya pertimbangan lain yang dianggap lebih mendesak atau berbeda.

DPRD menegaskan tidak berniat melanggar hak pegawai, melainkan justru berusaha mencegah dampak yang lebih buruk. Usulan yang disampaikan pun tidak bersifat sepihak, melainkan terbuka untuk disepakati atau ditolak sesuai kebijakan eksekutif.

“Kita semua punya tanggung jawab masing-masing. Dewan mengusulkan berbasis data dan regulasi, pemerintah daerah memutuskan berbasis kebijakan pelaksanaan. Jangan sampai ketidaksamaan langkah ini menimbulkan persepsi yang tidak benar,” demikian harap kedua tokoh legislatif tersebut.

Isu ini pada akhirnya menjadi cermin bagaimana perbedaan perspektif dan mekanisme pengambilan keputusan fiskal daerah berjalan, di mana setiap pihak memegang perannya masing-masing, dan tanggung jawab keberhasilan atau kegagalan akhirnya berpulang pada kesepakatan bersama.