05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pol PP Padang: Ngemis di Lampu Merah Dilarang, di Rumah Ibadah Boleh

Pol PP Padang: Ngemis di Lampu Merah Dilarang, di Rumah Ibadah Boleh

mursalim nafis

Kasatpol PP Padang Mursalim Nafis.

Padang, rakyatsumbar.id– Walau telah ditertibkan Satpol PP Kota Padang, beberapa waktu yang lalu ternayat badut, pengemis dan anak jalanan kembali menjual kemiskinan di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tak memberikan efek jera bagi mereka.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim Nafis saat penertiban lapak pedagang di Pantai Muaro Lasak, mengimbau kepada pekerja seni di jalanan, badut, manusia silver dan pengemis tidak mengemis di perempatan lampu merah.

“Daerah perempatan lampu merah merupakan tempat yang berbahaya untuk melakukan kegiatan mencari nafkah. Masih banyak tempat-tempat lain yang aman dalam mencari nafkah,” ucapnya, Kamis (20/1)

Lebih lanjut, banyaknya bayi tiga tahun (Batita) yang dilibatkan dalam usaha mengemis di lampu merah, Mursalim Nafis menekankan tempat tersebut sangat berbahaya dan bisa meregut nyawa.

“Kita tidak melarang kegiatan mengemis di tempat yang aman seperti rumah ibadah, atau tempat publik lainnya. Agama Islam menganjurkan jika punya uang kita harus memberikan sebagaian hartanya ke yang tidak mampu” tambahnya.

Mursalim menambahkan, akan mengamankan dan memberi teguran kepada pengemis, badut, Anjal yang melakukan kegiatan mengemis di perempatan lampu merah.

“Kita akan amankan  mereka. Jika mengulangi kebali, peralatanya akan kami sita. Jika tidak jera kita akan lakukan Tipiring terhadap mereka,” tutupnya. (ending pribadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.