PADANG  

Perda Adat Penting untuk Menjaga Jati Diri Minangkabau

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang H. Mulyadi, M.Lc, M.A
Ketua Pansus II DPRD Kota Padang H. Mulyadi, M.Lc, M.A

Padang, rakyatsumbar.id— Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Minang di tengah derasnya pengaruh globalisasi.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, H. Mulyadi, M.Lc, M.A saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus III dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang terkait pembahasan Ranperda tersebut.

Menurut H. Mulyadi, pembentukan regulasi ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan yang lebih tinggi, namun juga menjadi langkah strategis menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat Minangkabau agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat modern.

“Kehadiran Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni, dan filosofi hidup Minangkabau agar tidak hilang akibat pengaruh globalisasi dan budaya luar,” ujar H. Mulyadi dalam laporannya, Sabtu (06/06/2026).

Ia menegaskan, penguatan lembaga adat menjadi bagian penting dalam memastikan nilai-nilai dasar masyarakat Minangkabau tetap diterapkan dalam kehidupan sosial, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

“Nilai dasar masyarakat Minangkabau harus terus diterapkan dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan pemerintahan sehingga tercipta masyarakat yang berkarakter dan beretika,” lanjutnya.

Pansus III sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 19 Tahun 2025 dan bekerja melakukan pembahasan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga April 2026. Proses pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga melibatkan Ketua-Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.

H. Mulyadi menjelaskan, pembahasan Ranperda juga telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sejumlah masukan dari hasil fasilitasi tersebut kemudian menjadi bahan penyempurnaan substansi aturan.

“Ranperda ini telah disesuaikan kembali dengan saran dan masukan dari hasil fasilitasi, sehingga materi muatannya semakin kuat dan implementatif,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempertahankan sekaligus mengembangkan adat istiadat sebagai identitas kolektif masyarakat Minangkabau.

Menutup laporannya, Ketua Pansus III menyatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Padang dengan sebaik-baiknya,” tutup H. Mulyadi. (edg)