Padang, rakyatsumbar.id—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi atau yang familiar dikenal Abu Janda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian, Selasa (26/05/2026).
Dalam pers realese yang diterima redaksi rakyatsumbar.id, viralnya potongan video pidato yang disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda pada acara di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, pada pertengahan Mei 2026.
Dimana, di hadapan jemaat gereja Bethany Miracle Center, Philadelphia, Amerika Serikat. Ia mengklaim terjadi peningkatan sentimen anti Kristen di Indonesia selama tiga tahun terakhir dan menyebut beberapa wilayah di Indonesia sebagai kantong kasus intoleransi.
Dalam potongan video yang kemudian viral, pada menit 2.08–3.41 ia menyebut provinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat serta memberi pernyataan yang menyinggung, termasuk penggunaan kata “barbar” yang mengarah pada penggambaran negatif dan generalisasi terhadap masyarakat di wilayah tersebut.
Video tersebut disebarkan luas melalui platform media sosial, termasuk unggahan di akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026, yang menambah penyebaran dan komentar yang memuat narasi serupa.
“Selain pidato, dalam unggahan yang sama terdapat testimoni dari pemilik akun TikTok @pengharapankekal yang menyatakan tuduhan intoleransi terhadap kelompok umat Islam, yang semakin memperkuat muatan kebencian dalam konten,”kata Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP IKM Bradity Moulevey usai membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (26/05/2026).
Dimana, laporan bernomor STTL/ 230/ V/ 2026/ Bareskrim tanggal 26 Mei 2026. Melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sesuai dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Braditi, berdasarkan isi video dan konteks penyebarannya, pernyataan yang dimuat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA, serta/atau penistaan agama.
“Pernyataan yang bersifat generalisasi dan menyudutkan suku (termasuk suku Minangkabau di Sumatera Barat-red) dan/atau umat beragama berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan dampak negatif terhadap ketertiban umum,” lanjutnya.
Adapun perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan, Pasal 242 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Selanjutnya, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah Indonesia jika memiliki akibat hukum di dalam negeri.
Dampak dan Kekhawatiran
Video telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya suku Minangkabau dan komunitas di wilayah yang disebutkan, baik yang berada di ranah maupun perantauan.
Ujaran yang viral berpotensi memicu sentimen kebencian, gangguan sosial, dan reputasi negatif terhadap komunitas yang dituju. Penyebaran di platform internasional menimbulkan kekhawatiran karena narasi yang merugikan dipertontonkan pada audiens global.
Berdasarkan bukti rekaman video, tanggal dan platform penyebaran serta jumlah penonton yang signifikan, laporan dugaan tindak pidana telah disusun untuk diajukan kepada pihak berwenang yang berkompeten agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ujaran kebencian dan SARA.
Dokumentasi bukti meliputi potongan video pidato, tautan unggahan TikTok, tangkapan layar jumlah penonton, serta kronologi peristiwa dan pernyataan saksi atau pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat Minang untuk tidak menyebarkan ulang potongan video tersebut tanpa konteks atau verifikasi, untuk menghindari eskalasi dan potensi pelanggaran hukum. Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk memproses laporan ini secara transparan dan profesional serta memastikan perlindungan bagi kelompok dan individu yang menjadi target ujaran kebencian,” ajaknya.
Pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, pengguna media social dan khalayak ramai untuk menahan diri dari narasi provokatif juga turut serta dalam upaya meredam potensi konflik. (ned/rel)





