Perangkat Nagari Lubuk  Malako Dibekali Pelatihan Hukum

Wali Nagari Lubuk Malako Abdul Reda, S.Pt,M.P bersama para Pemateri,dan Peserta Sosialisasi dan Pelatihan Hukum.
Wali Nagari Lubuk Malako Abdul Reda, S.Pt,M.P bersama para Pemateri,dan Peserta Sosialisasi dan Pelatihan Hukum.

Sangir Jujuan, rakyatsumbar.id–Pemerintah Nagari Lubuk  Malako adakan Sosialisasi dan pelatihan hukum untuk lembaga dan perangkat nagari bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, serta kemampuan dalam penyusunan produk hukum nagari.

Wali Nagari Lubuk Malako Abdul Reda, S.Pt, M.P mengatakan, kegiatan ini penting untuk memastikan perangkat nagari dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum adat yang berlaku.

“Tujuan utama meningkatkan pemahaman hukum,memberikan pengetahuan tentang hukum positif dan hukum adat yang relevan dengan konteks bernagari serta meningkatkan kemampuan penyusunan produk hukum,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinsos PMD Kabupaten Solok Selatan yang di wakili Kabid Pemerintahan Nagari Joni Pardilo, S.P, M.Si mengatakan,  dengan adanya sosialisasi serta pelatihan ini. Sebagai sarana melatih perangkat nagari dalam menyusun peraturan nagari yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesadaran hukum.

“Serta menumbuhkan kesadaran di kalangan perangkat nagari dan masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat kelembagaan nagari. Meningkatkan kinerja lembaga nagari dan memastikan fungsi serta wewenang mereka berjalan dengan baik,” jelas Joni Pardilo.

Uji Zumratul Hikmah, SH yang ikut menjadi narasumber banyak manfaat dari kegiatan seperti Sosialisasi dan Pelatihan Hukum yang di angkatkan Pemerintahan Nagari Lubuk Malako,ini antara lain. Pencegahan konflik dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik di tingkat nagari.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif memastikan perangkat nagari dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan aturan,” ujar Uji Zumratul Hikmah yang  keseharian bertugas sebagai Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Dikatakan lebih jauh, sosialisasi hukum sebagai bagian penyampaian informasi tentang hukum melalui berbagai media dan metode. Praktis tentang penyusunan produk hukum, seperti peraturan nagari, yang disesuaikan dengan kebutuhan nagari.

“Pembentukan kelompok sadar hukum kelompok masyarakat yang peduli dan aktif dalam penyebaran informasi hukum di nagari,” tutup Uji.

Dalam rangka Pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga nagari di bidang hukum,menghadirkan narasumber dari Dinsos PMD Kabupaten Solok Selatan,Kejaksaan Negeri Solok Selatan,Inspektorat Solok Selatan,Dinas Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Solok Selatan.

Adapun sebagai peserta kegiatan  Sekretaris Kecamatan Sangir Jujuan,Sekretais Nagari Lubuk Malako,Ketua dan Anggota Bamus Lubuk Malako, Babinsa dan Bhabinkantibnas Lubuk Malako,Direktur BUMNag Madani Lubuk Malako,Ketua GP3A Lubuk Malako,Wakil Ketua Karang Taruna Lubuk Malako,Ketua LPMN Lubuk Malako, Ketua BKMT Lubuk Malako,Wali Jorong se Nagari Lubuk Malako, Ketua Karang Taruna Jorong Lubuk Malako.(juf)