19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelihara Satwa Lindungi, Warga Dharmasraya Terancam Denda Rp100 Juta

Pelihara Satwa Lindungi, Warga Dharmasraya Terancam Denda Rp100 Juta

Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Dua tahun pelihara Rusa berjenis betina, FMR pria asal Kecamatan Sungai Rumbai, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (29/09/21), denda Rp100 juta dan kurungan lima tahun tengah menunggu pelaku.

“Rusa sumbar atau rusa unicolor memiliki warna berbulu coklat, diperkirakan berusia 2 sampai 3 tahun,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di Pulaupunjung, Kamis (30/09/21).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal terhadap tersangka FMR, namun diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.

“Rusa ini termasuk satwa yang dilindungi,” sebutnya dalam jumpa pers di Kafe Saya, Mapolres setempat.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjutnya, petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap Rusa itu.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, kata Anggun, Rusa tersebut sudah dipelihara sejak kecil yang mana saat itu ditangkap karena terpisah dari induknya.

“Anak rusa ini ditangkap pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, usai ditangkap pelaku membawa anak rusa kerumahnya di wilayah Koto Agung Sitiung, kemudian gar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan BKSDA dan pihak lainnya anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar.

“Jadi untuk mengelabui petugas, agar pelaku tidak ditangkap, rusa ini dipndah-pindahkan tempatnya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pelaku sudah memelihara rusa tersebut kurang lebih dua tahun sejak tahun 2019 lalu. Dimana, Pelaku beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa dan kecintaanya terhadap hewan itu.

Ia mengungkapkan penangkapan anak rusa dilakukan pelaku saat sedang berburu menggunakan senjata api ilegal di wilayah bulangan Koto Besar, kemudian melihat anak rusa yang terpisah dari induknya lalu mengejar dan menangkapnya.

Terhadap barang bukti satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkak di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.