18/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelanggaran Penyiaran di Sumbar Turun

Pelanggaran Penyiaran di Sumbar Turun

Rahmadi Sutrisno, saat refleksi akhir tahun, diseminasi dan evaluasi akhir tahun lembaga penyiaran se-Sumatera Barat 2022, di Youth Centre Padang, Selasa (27/12).

Padang, rakyatsumbar.id – Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno, mengatakan, pelanggaran penyiaran di wilayahnya mengalami penurunan, terutama pada televisi dan radio. Penurunan itu merupakan tren positif.

“Tahun 2021 KPID Sumbar memiliki data 26 total pelanggaran, sedangkan tahun 2022, KPID hanya menemukan 24 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” kata Rahmadi Sutrisno, saat Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se-Sumatera Barat  2022, di Youth Centre Padang, Selasa (27/12/2022).

Ia melanjutkan, walaupun penurunannya itu tidak terlalu signifikan, tetapi telah memberikan  tren positif terhadap lembaga penyiaran di Sumbar.

“Artinya, ada dua pengurangan, kalau kita presentasikan ada sekitar hampir 8 persen penurunannya,” ujar Rahmadi Sutrisno.

Menurut Rahmadi Sutrisno, penurunan tersebut sebuah pertanda  baik terhadap lembaga penyiaran di Sumbar. Pelanggaran penyiaran bisa berkurang pada 2023.

“Semoga tahun 2023 bisa jadi nol pelanggaran di penyiaran Sumbar, apalagi KPID Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumbar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada Undang-undang penyiaran KPID memiliki Tupoksi mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah, radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di Provinsi  Sumbar.

“Dalam hal menjalankan Tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” bebernya.

“KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas,” tambahnya.

Ia menyampaikan, sebagai induk lembaga penyiaran, yang dianggarkan oleh APBD, KPID Sumbar harus memberikan laporan terhadap kegiatan- kegiatan yang  dilaksanakan.

“Sejak April lalu hingga hari ini, KPID Sumbar telah melaksanakan beberapa kegiatan berupa literasi media,” bebernya.

Ia mengungkapkan, literasi media ditujukan untuk masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menyaring informasi-informasi yang ada di lembaga penyiaran dan mereka juga diberikan edukasi untuk memilih bagaimana program siaran yang baik untuk mereka.

“Kita juga melaksanakan workshop penyiaran sehat bagi konten – konten kreatif yang ada di Sumbar. Kita berharap konten konten yang diciptakan oleh konten creator ini memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” pungkasnya. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.