Partai Buruh Gugat KPU Sumbar Soal SK DCS
Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar menghadiri sidang mediasi sengketa proses Partai Buruh soal penetapan DCS (Daftar Calon Sementara), di Bawaslu Sumbar, Kamis, (24/8).
“Partai Buruh menggugat KPU lantaran salah satu calon yang tidak memenuhi syarat, nama yang digugat adalah Ratna Dewi, dari Dapil Sumbar 2,” kata Jons Manedi, Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosdiklihparmas SDM, Kamis, (24/8) siang.
Ia melanjutkan, Partai Buruh mengajukan sengketa proses terkait dengan Surat Keputusan (SK) KPU Sumbar nomor 39 tahun 2003 tentang Penetapan DCS, ke Bawaslu Sumbar yang diawali dengan sidang mediasi.
“Apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi tersebut maka akan dilanjutkan ke adjudikasi (penyelesaian perkara) di Bawaslu,” ucap Jons.
Menurut Jons Manedi, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan mediasi Jumat, (25/8). Oleh sebab itu, KPU Sumbar menunggu keputusan tersebut.
“Nah, kalau keputusan sudah dikeluarkan Bawaslu, maka akan ditindaklanjutti oleh KPU Sumbar dan Partai Buruh, berdasarkan keputusan Bawaslu itu,” ungkap Jons.
Ia menyampaikan, saat ini hanya satu partai yang melakukan gugatan terhadap KPU Sumbar. Gugatan bisa dilayangkan tiga hari pasca penetapan SK DCS KPU Sumbar.
“Setiap keputusan yang dilahirkan KPU terkait dengan tahapan, partai pokitik (Parpol) bisa melakukn sengketa proses. Salah satu contohnya dalam tahapan pencalonan,” tuturnya. (byr)