rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Owner Denai Cafe & Resto Tersangka Kasus Minol Tanpa Izin Edar

Owner Denai Cafe & Resto Tersangka Kasus Minol Tanpa Izin Edar

minol

Sebagian barang bukti hasi penyitaan penggerebekan Minol tanpa izin edar.

Padang, rakyatsumbar.id– Polisi menetapkan Asril Tandan, pemilik Denai Cafe & Resto, tersangka kasus dugaan perdagangan minuman beralkohol (Minol) tak berizin. Penyidik menyita 2.165 botol Minol yang dipasok dari Medan dan Pekanbaru.

“Kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit Kompol Albert Zai menggerebek di jalan Kampung Sebelah IX, nomor 7 C, RT 002 RW 008 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat, (14/1) pukul 00.30,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (14/1) siang.

Tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan Minol yang tidak memiliki izin tersebut adalah pemilik kafe inisial AT (Asril Tandan), usia 57 tahun, keturunan Tionghoa.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti Minol saat penggerebekan yakni sebanyak 2.165 Minol golongan B, berbagai merek seperti McDonald

“Minol itu engan kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, kalau dihitung secara materi Rp277 juta,” ungkap Satake Bayu.

Menurut Satake, sebelum menyita ribuan Minol tanpa izin edar itu, terlebih dahulu ditemukan barang bukti 742 Minol di gudang kafe. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumahnya dan ditemukan lagi 1.423 Minol.

“Tersangka mengaku sudah  melalukan perdagangan Minol tanpa izin selama 3 bulan. Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum,” beber Satake.

Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka terancam terjerat Pasal 106 ayat 1 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman kurungan terhadap tersangka selama 4 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intensif,” ungkap Satake Bayu.

Satake menekankan, pengungkapan kasus ini untuk mengambilan marwah Ranahminang yang berfalsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Selain itu demi menjaga Kamtibmas yang kondusif. Sebab, peredaran Minol bisa mengakibatkan hal yang tak diinginkan.”

“Misalnya pelaku yang sedang mabuk bisa membunuh, terjadinya kecelakaan lalulintas, bisa juga menganiaya orang dan tindakan anarkis lainnya,” sebutnya.

Pasok Minol Lewat Jalur Darat

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai mengatakan, tersangka memasok Minol tersebut dari luar Sumbar dan menjualnya sendiri. Pengiriman Minol tanpa izin edar itu ke Padang menggunakan jalur darat.

“Produk (Minol) itu dari Pulau Jawa. Namun, dari hasil interogasi Minol dari distributor PT. SPU di Pekanbaru dan PT. AKP dari Medan. Dikirim dengan sistem melalui jasa pengiriman,” kata Albert Zai.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, telah menindak empat kasus perdagangan Minol tanpa izin edar.

“Pertama kasus Minol yang penjualannya menggunakan aplikasi. Lalu ada dua kasus di Lubukbuaya, dan kasus keempat yang ini. Kami tetap konsisten menegakkan hukum demi menciptakan Kamtibmas yang kondusif dan bebas dari maksiat,” ujar Albert. (handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *