29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Naudzubillah, Kakak Beradik Bawah Umur jadi Korban Pencabulan

Naudzubillah, Kakak Beradik Bawah Umur jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi
Padang, Rakyatsumbar.id — Polisi menangkap dua pelaku terduga terlibat kasus pencabulan terhadap dua kakak beradik yang masih  di bawah umur. Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Padang.

“Ada dua pelaku yang kami amankan pada Kamis (16/12) siang, masing-masing inisial RP, usia 17 tahun dan RD, 26 tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/12) siang.

Ia melanjutkan, dua perempuan di bawah umur yang menjadi korban pada kasus tersebut kakak beradik berinisial R, 12, dan S, 14. Mereka pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Salah seorang pelaku juga masih di bawah umur, usianya 17 tahun 8 bulan,” ujar Rico Fernanda, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kototangah dan Lubukbegalung ini.

Menurut Rico Fernanda, kasus itu terungkap dari laporan pihak keluarga korban. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sehingga diperoleh bukti yang akurat.

“Semula kami mengamankan seorang pelaku yang inisial RP. Namun, setelah didalami dengan meminta keterangan kepada korban lalu diamankan RD,” ungkap Rico.

Ia menjelaskan, penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Padang terus meminta keterangan dari korban serta memeriksa kedua pelaku.

“Pelaku RP, dilaporkan membawa kabur dan mencabuli korban yang inisial R, sedangkan pelaku RD dilaporkan mencabuli kedua korban. Ada dua laporan polisi dalam kasus ini,” sebut Rico.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pelaku RD masih ada hubungan keluarga. Kedua korban diduga dicabuli oleh RD sejak Maret 2018 hingga 10 Desember 2021.

“Pelaku membujuk korban, lalu mengancam korban akan membunuh jika korban memberitahu kepada keluarga atau orang lain,” beber Rico.

Ia mengakhiri, kedua pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat junto pasal 76 D junto pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman di atas 5 tahun. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Padang masih melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkas Rico. (handi yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.