Padang, rakyatsumbar.id—Di tengah upaya Pemerintah Kota Padang memperkuat ketertiban sosial melalui pembentukan Dubalang Kota, polemik mengenai kewenangan dan peran lembaga tersebut mulai mencuat.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa sejauh apa pun keterlibatan Dubalang Kota dalam penegakan aturan di masyarakat, muaranya tetap berada di tangan Satpol PP sebagai institusi resmi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan itu disampaikan Muharlion kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (15/06/2026), menanggapi keterlibatan Dubalang Kota dalam pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk isu LGBT yang belakangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang.
“Namun ujung-ujungnya tetap saja bermuara ke Satpol PP, karena Satpol PP adalah pengawal penegakkan Perda,” tegas Muharlion.
Sejak kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Dubalang Kota dibentuk sebagai bagian dari penguatan pengawasan sosial berbasis masyarakat dan adat. Kehadirannya diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat Kota Padang.
Meski demikian, DPRD Kota Padang memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi Dubalang Kota, terutama dalam kaitannya dengan revisi Perda ketertiban umum yang tengah dibahas.
Muharlion menyebut, ke depan pemerintah dan DPRD akan mencoba mengombinasikan peran berbagai unsur masyarakat adat dalam penegakan aturan daerah. Mulai dari ninik mamak, Bundo Kanduang, hingga elemen sosial lainnya akan dilibatkan dalam proses pembinaan masyarakat.
“Nanti kita akan coba kombinasi. Peran ninik mamak seperti apa, Bundo Kanduang seperti apa, semua punya peran. Intinya Perda ini sangat urgent dan harus segera disahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka peluang memasukkan konsep sanksi sosial berbasis adat ke dalam regulasi yang tengah dirancang. Menurut Muharlion, pendekatan hukum adat dinilai relevan dengan karakter masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi norma sosial dan nilai budaya.
“Dalam KUHP ada sanksi sosial. Nantinya bisa dimasukkan ke dalam aturan, karena berkaitan dengan hukum adat. Adat itu salingka nagari,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kapasitas Dubalang Kota agar tidak keluar dari koridor hukum. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menegaskan pentingnya pembekalan hukum bagi para anggota Dubalang Kota agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan tidak melanggar aturan.
Dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Hukum bagi Dubalang Kota di Balai Kota Padang pada 10 Juni 2026 lalu, Tarmizi menekankan bahwa wawasan hukum menjadi fondasi utama dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Para Dubalang Kota perlu terus meningkatkan pengetahuan hukumnya agar memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Tarmizi.
Pembentukan Dubalang Kota sendiri kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, keberadaannya dianggap sebagai bentuk revitalisasi nilai adat dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan, dasar hukum, hingga potensi tumpang tindih tugas dengan aparat resmi seperti Satpol PP.
Dengan revisi Perda yang sedang dibahas DPRD, arah dan posisi Dubalang Kota dalam sistem penegakan aturan di Kota Padang diperkirakan akan semakin jelas dalam waktu dekat. (edg)





