Masyarakat Solok Selatan Deklarasikan Tolak Tawuran dan Balap Liar
Padang Aro, rakyatsumbar.id— Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyaksikan Deklarasi Anti tawuran dan Balap Liar yang diucapkan oleh Perwakilan se- SLTP,SLTA, pemuda, ormas serta tokoh masyarakat Solok Selatan. Bertempat di ruang Sarja Arya Racana Aula pertemuan Polres Solok Selatan, Rabu (21/08/2024).
Turut hadir dalam upacara hari juang Polri Pabung,Wakapolres Kompol Efdar Roza bersama Pejabat utama polres, Pabung Kodim 0309 Solok Kapten Arh Herman, Bupati Solok Selatan diwakili asisten Bidang pemerintahan Efi Yandri.
Kajari Solok Selatan diwakili Kasi Pidum Muhammad Taufik Yanuarsyah, ketua DPRD Solok Selatan diwakili Aprisal Dani, Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Madjidi Datuak Sibungsu, Pelajar SLTP dan SLTA beserta guru BP, Ormas PP dan Organisasi Pemuda KNPI.
Mengawali sambutannya Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan, atas dasar Perintah Bapak Kapolda Sumbar Kami Kapolres Solok Selatan melaksanakan penandatanganan dan deklarasi Anti tawuran dan balap liar yang ada di kabupaten Solok Selatan.
“Serta komitmen menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Solok Selatan,” katanya.
Arief Mukti melanjutkan ditengah fenomena maraknya aksi tawuran khusus di Kota Padang, dengan adanya deklarasi ini,bertujuan perilaku negatif yang banyak terjadi di kalangan Siswa tersebut tidak terjadi Solok Selatan ini.
“Dengan deklarasi ini semua berjanji untuk tidak melakukan tawuran dan balap liar di wilayah hukum polres Solok Selatan,” jelasnya.
Arief Mukti mengungkapkan pihak kepolisian bersama TNI senantiasa berpatroli untuk pencegahan terjadinya balap liar sebagai cikal bakal terjadi aksi tawuran disebabkan saling ejek,cimooho dan saling panas memanasi saat balap liar.
“Kami bersama TNI dalam hal ini Koramil Sungai Pagu maupun Sangir senantiasa berpatroli untuk pembubaran balap liar yang diduga ada di Depan kantor Bupati, Koto Parik Gadang Diateh dan Muara Labuh,” katanya.
Kapolres berharap generasi muda Solok Selatan bisa melaksanakan kegiatan positif yang bermanfaat dan menghindari kegiatan negatif yang mendatangkan mudharat serta dapat merusak masa depan mereka.
“Kami tegaskan meskipun anak dibawah umur, jika terbukti melakukan tindakan kriminal akan kami tindak karena saat ini undang undangnya sudah ada,” katanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan jika menemukan dan mengetahui adanya aksi balap liar dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Kapolres juga berharap, mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di daerah kita masing-masing dan mengetahui generasi muda dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka.
Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Madjidi Dt. Sibungsu mengimbau generasi muda Solok Selatan untuk tidak melupakan “Kato Nan Ampek” sehingga tidak terjerumus ke pada hal-hal negatif yang berakibat fatal serta melakukan pelanggaran hukum.
“Tawuran atau keroyokan itu bukan budaya kita di Minangkabau karena orang Minang mempunyai etika yang sangat baik,ketika ada masalah sangat sportif tidak mengajak orang sekampung tetapi jika memang tidak ada titik temu diselesaikan di gelanggang atau dikenal dengan mamacah gelanggang,” katanya. (Cr7)