20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masjid Raya Al-Munawarah Gelar Salat Ied dengan Prokes Ketat

Masjid Raya Al-Munawarah Gelar Salat Ied dengan Prokes Ketat

Padang, Rakyat Sumbar—-Masjid Raya Al-Munawarah Siteba, Kota Padang. Menggelar salat Ied yang berlangsung di dalam masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Penyelenggaraan salat Ied ini sendiri sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H dalam masa pandemi Covid-19 di Padang yang bertanggal 12 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut Kelurahan Surau Gadang, Siteba tidak termasuk dari daerah zona penyebaran Covid-19.
Pengurus Mesjid Raya Al-Munawarah Siteba, Sofyan Chandra menjelaskan, pelaksanaan ibadah salat Ied yang berlangsung di Masjid Raya Al-Munawarah menerapkan protokol kesehatan yang di tekankan oleh Pemerintah Kota Padang.
“Dalam pelaksanaan ibadah shalat Ied kami menerapkan prokes dengan ketat terhadap jamaah, termasuk saat menjalankan ibadah shalat taraweh sebelumnya. Hal ini selalu kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya, Kamis (13/05/2021).
Lebih lanjut, Sofyan Chandra menjelaskan, jamaah yang datang untuk melaksanakan ibadah shalat Ied dilakukan pengukuran suhu dan mengakur jarak serta memakai masker.
“Kita konsisten dalam hal penerapan protokol kesehatan. Jamaah yang datang suhunya kita ukur dan selama menjalankan ibadah shalat harus memakai masker dan menjaga jarak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemko Padang membatasi  pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H Setelah menggelar Rapat Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19, Rabu (12/5/2021).
Hasil rapat tersebut menjelaskan daerah di Kota Padang yang berada di zona oranye dan merah tidak diperbolehkan menggelar menggelar Salat Ied. Alhasil, 43 RT (Rukun Tetangga) di Padang tidak dibolehkan menggelar Salat Ied 1442 H atau di rumah saja.
Daerah yang masuk ke dalam zona merah yakni, RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Sementara daerah yang masuk dalam zona orange dan tidak dibolehkan melaksanakan Salat Ied yakni RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat,  RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Kemudian, RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, serta RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.