29/03/2024
Beranda » Mantan Ketua KONI Padang Ditahan di Rutan Anak Aia Padang

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan di Rutan Anak Aia Padang

Agus Suardi ketika di bawa ke Rutan Anak Aia.

Agus Suardi ketika di bawa ke Rutan Anak Aia.

Padang, rakyatsumbar.id– Setelah mendapat penangguhan penahanan, Agus Suardi tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Padang  akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Rutan Kelas II B Padang, Anak Aia, Padang. Penahanan ini setelah penyerahan dari pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua tim JPU, Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, penahan berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 23 Mei 2022 ini.
“Penahanan tersangka Agus Suardi  selama 20 hari ke depan,” ujar Budi sastera.
Budi menambahkan, untuk kesehatan Agus Suardi saat ini sangat baik. Sebelumnya telah mendapat pemeriksaan oleh tim kesehatan dari pihak Kejari Padang.
“Untuk pemeriksaan Kesehatan Agus Suardi, kami mendatangkan tim kesehatan dari Kesmas,” jelas Budi.
Alhasil, hingga hari ini sudah ada 3 tersangka termasuk Agus Suardi yang telah ditahan. Mereka di tuntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengajuan permohonan justice collaborator oleh Agus Suardi, Budi sastera menyatakan pihaknya belum menerima penerimaan tersebut.
Selain itu, terkait keterlibatan Gubernur seperti di ungkapkan Agus Suardi di berbagai media beberapa waktu lalu, pihak JPU mengatakan belum ada agenda untuk pemanggilan Gubernur.
“Untuk saat ini tidak ada pemanggilan Gubernur, namun nanti kita lihat pada fakta-fakta persidangan,” lanjut Budi.

Agus Suardi Kooperatif

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan penahanan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa jadi tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Namun, Therry mengatakan pada saat pemeriksaan Agus Suardi sangat kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
Alhamdulillah beliau kooperatif, mungkin sudah memberikan hak-hak penjelasan terhadap kliennya,” ujar Therry.
Agus Suardi di periksa selama satu jam lebih, tepatnya dari pukul 11.20. 12.40. Sebelumnya dua dari tiga orang terdakwa dugaan korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp3  miliar telah di tahan di rumah tahanan Anak Aia Padang. Dua orang tersangka atas nama Davitson dan Nazar.
Pada saat itu, Agus Suardi mantan ketua KONI Padang tidak di tahan, karena yang bersangkutan sakit. Hal ini di perkuat dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang. (endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.