05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Perda, Satpol PP Kembali Sita Perlengkapan PKL

Langgar Perda, Satpol PP Kembali Sita Perlengkapan PKL

Langgar Perda, Satpol PP Padang kembali menyita perlengkapan PKL.

Padang, rakyatsumbar.id – Sejumlah kursi, meja dan becak bermotor milik PKL yang melanggar, diangkut Satpol PP Padang, Senin (31/10/22).

Empat unit kursi kayu beserta tiga unit meja kayu dan becak bermotor milik PKL berada di atas Fasilitas Umum, di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat.

Barang-barang itu di bawa petugas Ke Mako Satpol PP Padang.

Di lokasi yang berbeda, petugas mendapati empat kursi dan tiga meja kayu.

Barang-barang itu kemungkinan sengaja ditinggal oleh pemilik di atas trotoar di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.

Sebelum penertiban, petugas penegak Perda Pemko Padang telah melakukan peneguran secara persuasif dan humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik.

Hal itu agar PKL untuk tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya di atas fasilitas umum (Fasum).

Hal ini sesuai Perda Nomor 11 TAHUN 2005 tentang Tibum Tranmas pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.

“Kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL secara persuasif dan humanis setiap harinya.”

“Namun, saat melakukan pengawasan, anggota masih mendapati adanya PKL yang masih meninggalkan barang dagangannya di atas Fasum,” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Ia berharap, setiap PKL agar tidak melanggar aturan yang ada.

“Kita akan tetap lakukan penegakan sesuai aturan, pengawasan terhadap PKL merupakan agenda rutin.”

“Jika ada pelanggaran, dengan sangat terpaksa kita berikan tindakan tegas sesuai aturan.”

“Kami berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang,”tegasnya. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.