Kejari Dharmasraya Terima Penitipan Uang dari Tersangka Korupsi Retrebusi Daerah
Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya kembali menerima uang titipan kerugian negara sebanyak Rp45 juta. Uang itu dari tersangka korupsi dugaan penggelapan dana retribusi daerah. Dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dharmasraya.
“Ini yang kedua kalinya, dan telah Rp90 juta. Sebelumnya tersangka “FR” juga menitipkan Rp45 juta pada awal April 2022,” kata Kajari Dharmasraya, Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Khusus Alfdal Saputra, Selasa (24/05/2022)
Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut di antar langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada 10 Mei 2022. Uang tersebut di simpan di rekening penampung kejaksaan setempat.
” Uang tersebut, kita simpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya,” tegasnya.
Meski telah dua kali menitipkan uang di Rekening Kejaksaan, pihakya tetap melanjutkan proses penyidikan. Kasus akan tetap berlanjut meski pun tersangka menitipkan uang kerugian negara. Pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.
“Dari dugaan kerugian negara sebesar Rp284 juta dan sudah di titip Rp90juta, di rekening Kejaksaan atas inisiatif FR sendiri,” ungkapnya
Ia mengatakan, tim jaksa peneliti saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp284 juta itu.
“Saat ini kasus ini telah ditangani jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasusnya,” katanya. (yahya)