rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Investor Mengeluh, Izin Wisata Sulit

Investor Mengeluh, Izin Wisata Sulit

Lokasi Wisata Embun Water Park yang terletak di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman saat ini masih dalam tahap pembangunan, Senin (28/09/2020).

Pasaman, Rakyat Sumbar — Dengan pesona alamnya yang indah, Pasaman berpotensi mengembangkan sektor pariwisatanya. Namun, hal itu kerap terhambat masalah perizinan yang lamban sehingga menekan minat investor mengembangkan sektor wisata di daerah itu.

Hal itu dikeluhkan oleh salah seorang pengusaha di Pasaman karena lamanya proses perizinan. Bahkan di daerah itu, pengurusan izin usaha wisata bisa memakan waktu berbulan bulan.

“Bagaimana kita akan berinvestasi di daerah kita sendiri, sementara untuk pengurusan izin wisata saja masih berbelit belit terutama di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman,” ujar Direktur CV Embun Asri, Fetrizal pada Rakyat Sumbar di Lubuksikaping, Senin (28/09/2020).

Kata Fetrizal, sejak tanggal 28 Juli 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin usaha Wisata Embun Water Park miliknya yang terletak di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman.

“Surat permohonan advice planning ke DPMPTSP Pasaman, dan Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Pasaman sudah kita masukkan. Bahkan, pihak Bidang Tata Ruang juga sudah turun ke lapangan meninjau lokasi wisata kita ini. Namun, hingga hari ini (28/09/2020), berita acara advice planningnya belum juga keluar dari Bidang Tata Ruang Dinas PUTR tersebut,” katanya.

Fetrizal menjelaskan, berbagai persyaratan dalam pengurusan izin usaha wisatanya sudah dimasukkan ke dua instansi tersebut, mulai dari surat keterangan terdaftar CV Embun Asri dari Kemenkum HAM, Nomor Induk berusaha (NIB) 0220204751933 dari Pemerintah RI dengan lampiran usaha salah satunya, event organizer, pondok wisata, taman rekreasi taman wisata, kawasan pariwisata, aktivitas biro perjalanan wisata,  jasa boga dan kegiatan wisata lainnya sudah kita masukkan dalam pernohonan itu.

Selain itu, Surat kepemilikan tanah, surat dari Dinas kehutanan tentang klarifikasi status kawasan hutan, dan peta indikatif penghentian pemberhentian izin baru (PIPPIB) juga sudah dilampirkan dalam permohonan itu.

Tidak itu saja, kelengkapan lainnya seperti rekomendasi izin pengelolaan pariwisata alam atas nama CV Embun Asri dari Nagari dan Kecamatan juga sudah dilampirkan dalam permohonan izin tersebut. Namun disayangkan berita acara nya juga belum keluar.

“Disaat rekanan ingin berinvestasi di daerah sendiri Pemerintah daerah berbelit belit dan seolah-olah mempersulit. Apalagi jika investornya berasal dari luar yang ingin berinvestasi di daerah ini tentu akan lebih dipersulit lagi,” keluhnya.

Katanya, dengan dibukanya lokasi wisata baru di daerah ini, tentunya akan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil. Apalagi Pasaman yang minim daerah wisata. Ia berharap, Pemerintah daerah mensuport putra daerah yang akan berinvestasi di Pasaman terutama dalam memajukan usaha wisata maupun usaha lainnya.

“Kita ingin, Pemda Pasaman mensuport dalam hal ini, dan bukan sebaliknya mempersulit orang yang berinvestasi di daerahnya,” tukasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *