Ini Putusan MK 9 Perkara PHPU di Sumbar pada Sidang Hari Selasa

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan.

Padang, rakyatsumbar.id — Majelis hakim Makamah Konstitusi (MK) telah memutus 9 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada KPU KPU kabupaten/kota di Sumbar pada sidang Selasa, (4/2/2025).

Putusan MK tersebut beragam, pada sidang yang gelar tiga kali, mulai pukul 08.00 hingga 19.30 WIB.

“Kota Sawahlunto, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Selasa malam.

Ia melanjutkan, perkara Kota Padangpanjang, amar putusan MK adalah permohonan pemohon tidak dapat diterima

“Pada perkara Kota Solok amar putusan MK adalah permohonan dinyatakan gugur,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, perkara Kota Payakumbuh amar putusan MK permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, perkara Kabupaten Pasaman, amar putusan MK adalah lanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian.

“Perkara Kabupaten Solok Selatan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bebernya.

Ia menambahkan, perkara Kabupaten Limapuluh Kota, amar putusa MK permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dua perkara Kabupaten Pasaman Barat, satu perkara permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan satu perkara lagi lanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian,” pungkasnya. (byr)