15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Hotel Femina Tunggak Pajak

Hotel Femina Tunggak Pajak

Petugas Satpol PP Kota Padang memasang tanda tunggakan pajak.


Padang, rakyatsumbar.id – Bapenda Kota Padang memberikan peringatan kepada pengusaha hotel yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Hotel Femina menjadi sasaran oleh Bapenda yang di kawal Satpol PP Kota Padang selaku petugas penegak peraturan daerah kota Padang.

Arisman, KasubidĀ  Evaluasi dan Pengendalian Bependa, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran secara persuasif serta memanggil pemilik Hotel Femina untuk menjelaskan kepada petugas Bapenda perihal keterlambatannya dalam membayarkan kewajiban pajaknya.

“Saat ini ada tiga jenis pajak yang belum di penuhi oleh pihak Hotel Femina, di antaranya pajak PBB, pajak hotel, serta pajak air tanah, yang jumlah keseluruhannya mencapaiĀ  Rp100 jutaan lebih,” ucap Arisman.

Dijelaskan Arisman, pihak Hotel Femina sudah beberapa tahun belum membayar pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak hotelnya juga mengalami tunggakan yang terhitung dari tahun 2017 belum di lunasi.

“Jadi hari ini kami kembali memasang stiker lagi di Hotel Femina, ini sudah tiga kali kita pasang. Apabila dibuka lagi, kita akan lanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Arisman.

Pada stiker yang dipasang oleh Bapenda di dinding kaca Hotel Femina dikenakan Perda nomor 2 tahun 2011, serta Perda nomor 8.

Arisman mengaku sudah menyurati pihak/owner Hotel Femina dan memberi berupa teguran, serta pemanggilan untuk mendatangi kantor Bapenda Kota Padang. “Wajib pajak dinilai tidak koperatif terhadap pajak daerah,” sebutnya.

Selain itu, Arisman menhimbau kepada wajib pajak lainnya untuk dapat koperatif dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan.

“Kami berharap kepada seluruh pengusaha serta wajib pajak di Kota Padang, untuk dapat koperatif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Karena pajak daerah ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Padang,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.