Hadapi Sidang MK, Bawaslu Solok Selatan Siapkan Bahan Keterangan Tertulis

Komisioner Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita,S. Pd bersama Tim Bawaslu kabupaten Solok Selatan

Padang Aro, rakyatsumbar.id–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Haikal, ST menyatakan bahwa sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2024.

Bawaslu Kabupaten Solok Selatan bersama Bawaslu Provinsi serta yang mendapatkan permohonan perselisihan hasil pemilihan sedang menyusun bahan keterangan tertulis di Jakarta sesuai arahan Bawaslu RI.

“Saya sudah membaca dokumen permohonan yang disampaikan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Rekan-rekan dapat juga melihatnya di website MK,” katanya.

Ada beberapa kecamatan yang disebut dalam permohonan tersebut.

Untuk itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan rekan-rekan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan sangat membantu dalam pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.

Haikal memastikan, lembaganya akan bekerja secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta menjaga transparansi dalam proses demokrasi.

Disamping itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Nila Puspita,S.Pd menambahkan, dalam pemohonan yang disampaikan ke MK oleh Paslon 02 lebih dititik beratkan kepada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan.

“Dalam permohonan yang saya baca, paslon 02 lebih menitik beratkan kepada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan dan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif,” jelasnya.

Nila memastikan semua dokomen-dokumen yang berhubungan dengan pemohonan tersebut telah dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk menyusun pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Selain Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terdapat 10 kabupaten/ kota lain di Sumatera Barat yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Padangpanjang, Payakumbuh, Sawahlunto, Limapuluh Kota, Tanahdatar, Pasaman, Pasaman Barat dan Mentawai.

Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Adapun pemeriksaan persidangan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (cr7)

About Post Author