19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Eksekusi Lahan Sengketa Nyaris Bentrok, Polres Bukittinggi Turunkan 100 Personel Keamanan

Eksekusi Lahan Sengketa Nyaris Bentrok, Polres Bukittinggi Turunkan 100 Personel Keamanan

Eksekusi lahan sengketa nyaris bentrok, Polres Bukittinggi turunkan 100 personel keamanan.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id -Polres Bukittinggi mengamankan proses eksekusi sebuah lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

Eksekusi nyaris ricuh karena pihak termohon tidak menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 100 personel kepolisian di bantu aparat Kodim 0304 Agam, tampak berjaga dan berusaha meredam kemarahan pihak termohon.

Mereka berasal dari Pasukuan Pisang Campago Ipuah saat proses eksekusi di Belakang Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Kamis (29/9).

“Benar, wajar terjadi rasa tidak senang dari salah satu pihak yang kalah tentunya.”

“Kami tegaskan polisi bertugas menjaga keamanan baik termohon, pemohon, lahan dan petugas pengadilan,”ujar Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Julianson.

Ia mengatakan, eksekusi lahan akhirnya berjalan lancar meski proses awal sempat terjadi teriakan ketidakpuasan dari pihak termohon.

Beberapa Polwan yang ikut mengawal proses eksekusi sempat memisahkan para termohon dan pemohon, yang saling debat saat eksekusi.

“Polisi hanya hadir dalam rangka pengamanan eksekusi. Kita tidak punya kepentingan dan tidak memihak siapapun.”

“Supaya putusan yang sudah inkrah dapat berjalan sesuai aturan hukum,”ungkap Julianson.

Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi Rinaldi mengatakan, kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak lama.

Telah beberapa kali Aannaming atau teguran ke pihak yang kalah yaitu termohon.

“Sudah lama, kasus ini bermula sejak 1996 dengan Perkara Perdata No.02/Pdt/G/1996.PN.BT lanjut ke Pengadilan Tinggi Padang No.122PDT.G/1996/PT.PDG.”

“Bahkan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 914 K/Pdt/1997, terakhir permohonan PK Termohon ditolak pada 2019,” kata Rinaldi.

Eksekusi Sedikit Terhambat

Ia mengatakan, proses eksekusi sedikit terlambat dilakukan karena wabah pandemi Covid-19 dan baru bisa dilakukan saat ini.

Selain itu, juga dilakukan proses Aannaming atau teguran kepada pihak termohon yang kalah untuk bisa menerima hasil yang telah inkrah.

“Aannaming sudah sampai 15 kali. Jadi tidak ada lagi upaya hukum setelah ini,” sebutnya.

Dua pihak yang bersengketa sekatinya masih memiliki hubungan kekerabatan, namun memiliki pendapat berbeda terkait hak kepemilikan tanah.

Pihak pemohon yaitu Zaidar dan Kamidar, sedangkan termohon bernama Burhanuddin Sutan Majo Lelo dan Djuzahar Abbas Sutan Marajo.

Saat eksekusi, pihak termohon beberapa kali berteriak ke arah pemohon dan mengecam tindakan yang menurutnya merebut hak dan menuduh pemohon memalsukan ranji keturunan.

“Saya dapatkan dengan susah payah.Bukti ranji yang mereka buat itu palsu, karena kakek saya bersuku Guci masuk ke dalam ranjinya, mamak warisnya juga bersuku Jambak, Upaya hukum akan dilakukan.”

“Kami pelajari lagi. Mamak kami sudah banyak yang meninggal dunia,” kata salah seorang keluarga Termohon Ot.

Sementara, pihak pemohon hanya lebih banyak berdiam diri dan tetap menunjukkan batas tanah kepada petugas namun membantah tuduhan pemalsukan ranji.

“Semua sudah terbukti di pengadilan, tidak ada yang dipalsukan. Memang ada perlawanan dari mereka, ini sudah sangat lama,” kata salah satu pihak Pemohon Nang. (edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.