19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Edarkan Sabu, Suharto Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Suharto Ditangkap Polisi

Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu

Pasaman,rakyatsumbar.id —Terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Suharto (42) di tangkap jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman pada, Selasa (09/02/2021) sore.

Pelaku yang merupakan warga Asarasah Jorong Air Mancur Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman itu diamankan oleh petugas di pinggir Jalan Raya Panti – Duo Koto KM 4 Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman pada pukul 14.00 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1  paket kecil Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain BB narkotika, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital warna hitam merek Aosai, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Warna hitam lis hijau dengan Nomor Polisi BK 6144 YBL serta uang sejumlah Rp. 1.550.000.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di daerah Batu Hampar jalan Raya Panti – Duo Koto Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 3 hari berturut turut dan anggota Sat Resnarkoba sudah mengantongi sasaran yang akan melakukan transaksi di seputaran jalan Rao – Panti,” ujar Syafri Munir.

Sebelumnya pada, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 05.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman juga berhasil membekuk dua orang kurir dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis ganja asal Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, dan Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Dari kedua kurir yang masih berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di provinsi Riau itu, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja sekitar 13,4 kilogram di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus, Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Saat ini,  kedua tersangka dan barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Pasaman. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.