Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Menyikapi beredarnya informasi di media sosial terkait adanya pungutan liar oleh pihak tertentu di salah satu kawasan objek wisata membuat jajaran Pemkab Padangpariaman menindaklanjutinya dengan cepat.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Padangpariaman, Anton Wira Tanjung, S.Pi., M.Si., bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rifki Monrizal, S.H., M.Si., langsung turun ke lokasi untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Peninjauan lapangan itu juga melibatkan Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Padangpariaman Iptu Marjanudin, unsur pemerintahan nagari, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tiram, wali korong, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.
Kehadiran tim gabungan sekaligus merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap informasi dan keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan pungutan terhadap pengunjung di sepanjang kawasan Pantai Tiram.
Khususnya sesuai video yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Tiram, Selasa (01/09/2026).
Tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.
Salah seorang warga yang dimintai klarifikasi, Dedai (47), dalam pertemuan tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Kepala Disparpora Padangpariaman, Anton Wira Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ulah oknum merusak citra destinasi wisata yang selama ini terus dibangun dan dibenahi agar mampu meningkatkan kunjungan wisatawan.
Menurutnya, kawasan wisata harus mampu memberikan rasa aman, nyaman serta pelayanan yang baik kepada setiap pengunjung.
“Kalau ada masyarakat maupun anggota Pokdarwis yang melakukan tindakan kriminal, kita akan pantau. Jika terbukti, kita akan proses melalui Polres Padangpariaman,” tegas Anton.
Demikian pula bagi warga yang merasa dirugikan akibat adanya praktik pungutan liar di luar prosedur resmi yang ada juga bisa langsung melapor ke unit Layanan Pengaduan Wisata melalui nomor WA yang telah ditentukan.
Namun demikian Anton tak luput mengimbau agar setiap persoalan yang terjadi di lapangan terlebih dahulu dipahami secara utuh sebelum disebarluaskan kepada publik.
“Kita juga berharap pengunjung jangan terlalu cepat memposting ke media sosial karena akan berdampak pada pariwisata daerah secara keseluruhan,” katanya.
Anton menyadari bahwa media sosial memiliki pengaruh besar terhadap citra sebuah destinasi wisata. Informasi yang tidak disampaikan secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda dan berdampak terhadap citra kawasan wisata.
“Bahkan cenderung framing. Kejadian tidak sedramatis yang diposting. Mari bersama-sama bijak di media sosial,” ujarnya.
Meski demikian, Anton memastikan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tidak akan mengabaikan laporan maupun keluhan masyarakat dan wisatawan.
Setiap informasi mengenai dugaan pungutan maupun tindakan yang berpotensi meresahkan pengunjung akan tetap ditindaklanjuti melalui pengecekan dan klarifikasi di lapangan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat, pengelola wisata, Pokdarwis, pelaku usaha serta seluruh unsur terkait untuk bersama-sama menjaga nama baik destinasi wisata di Padangpariaman.
Kemajuan sektor pariwisata, kata Anton, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat yang berada di sekitar kawasan wisata.
Dengan pengawasan dan sinergi bersama, Pantai Tiram diharapkan tetap menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Padangpariaman yang aman, nyaman, tertib dan ramah bagi setiap pengunjung. (ris)





