Dua Bulan, Polres Padangpanjang Tangkap 11 Pemakai Narkoba
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Jajaran Satnarkoba Polres Padangpanjang berhasil menangkap 11 pemakai narkoba dari delapan kali penangkapan yang dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 12 September 2024.
Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso didampingi Kasat Narkoba AKP. Rommy Hendra Korniawan, Selasa (17/09/2024) menyampaikan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan dalam rentang dua bulan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1,7 gram Sabu dan 43,25 gram Ganja kering.
“Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangpanjang masih cukup tinggi. Dimana, hampir setiap minggu ada penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba,” sebut Kapolres.
Dikatakannya, sebagai daerah perlintasan, Padangpanjang menjadi salah satu daerah yang peredaran narkobanya cukup tinggi di Sumatera Barat.
“Setidaknya, sudah 36 kasus narkoba yang kita ungkap dari Januari sampai September 2024. Dimana, rata-rata mereka sebagai pemakai, tentunya kita akan terus mengemangkan agar jaringannya bisa terungkap,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba, untuk pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Padangpanjang, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
“Kami juga minta informasi dari masyarakata, kalau ada perbuatan-perbuatan yang mencurigakan, harap dilaporkan ke petugas atau Babhimkamtibmas di masing-masing kelurahan,” imbaunya. (ned)