rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » DPRD Usulkan Sonny Budaya Putra sebagai Calon Pj Walikota

DPRD Usulkan Sonny Budaya Putra sebagai Calon Pj Walikota

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang hanya mengusulkan satu nama, yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sonny Budaya Putra, sebagai calon Penjabat (Pj) Walikota Padangpanjang.

Jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Fadly Amran,BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Walikota Drs.Asrul pada 9 Oktober mendatang.

“Dari enam fraksi yang ada, 5 fraksi sepakat mengusulkan Sonny Budaya Putra sebagai calon Pj Walikota. Sementara satu fraksi lagi abstain,” kata Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, saat ditemui Jum’at (08/09/2023).

Disebutkan Mardiansyah, sesuai dengan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD, untuk pengusulan nama Pj Walikota tertanggal 21 Agustus 2023.

Dimana, Kemendagri memberikan waktu 21 hari kepada DPRD mengusulkan nama hingga batas akhir 10 September 2023.

“Surat pengusulan nama Pj Walikota itu telah kita kirimkan ke Kemendagri,” sebut Ketua DPRD yang juga Ketua DPD PAN Kota Padangpanjang itu.

Terkait kenapa hanya satu nama yang diusulkan, sebut Mardiansyah, sesuai dengan Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Dimana, DPRD melalui Ketua DPRD bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota ke Kemendagri.

Selanjutnya, Mendagri juga mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota dan  Gubernur Sumbar juga dapat mengusulkan tiga calon Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dimana, salah satu persyaratannya memiliki jabatan sebagai JPT Pratama.

“Dari komunikasi fraksi-fraksi di lembaga DPRD. Hanya satu nama Sonny Budaya Putra yang mengapung, meskipun cukup banyak nama yang diapungkan melalui media sosial, tetapi tidak ada menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPRD,” jelas Mardiansyah.

Meskipun telah mengusulkan calon Pj Walikota, tetapi Mardiansyah juga belum bisa memastikan apakah usulan DPRD yang akan diterima oleh Kemendagri sebagai Penjabat Walikota setelah jabatan Fadly Amran-Asrul berakhir.

“Kita serahkan semuanya kepada Kemendagri, karena Kemendagri yang memutuskan siapa yang aka diangkat menjadi Pj Walikota, kita tunggulah apa informasi selanjutnya,” ungkapnya. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *