rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ditlantas Polda Sumbar Tindak Pengendara Langgar Aturan

Ditlantas Polda Sumbar Tindak Pengendara Langgar Aturan

Padang, Rakyat Sumbar— Direktorat Lalu-lintas Polda Sumbar,  menindak puluhan kendaraan bermotor  yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas. Kendaraan tersebut ditindak pada razia Sabtu (14/3) malam di jalan Nipah.

Pantaun di lokasi malam itu, penertiban kendaraan bermotor yang melanggar aturan dipimpin oleh Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda Sumbar, AKP Sugeng Riadi, Kanit 2 Silaka Subditbingakum, AKP Julisman, serta perwira lainnya.

Sejumlah pengendara yang tidak memakai helm, serta menggunakan knalpot tidak memenuhi standar dihentikan. Namun, pengendara tersebut berusaha melarikan diri, bahkan ada yang terjatuh.

Para pengendara yang melanggar langsung ditindak saat itu, dengan memberikan surat tilang. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Foto: Kanit 2 Silaka Subditbingakum, AKP Julisman, serta petugas lainnya menyetop pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

“Jumlah penindakan 44 kendaraan. Mayoritas roda dua, serta satu mobil. Penertiban dilakukan dengan humanis,” kata Wadirlantas Polda Sumbar AKBP Hari Mulyanto, malam itu.

Hari Mulayanto menjelaskan, dari 44 kendaraan yang ditindak, rinciannya adalah STNK 14 buah, SIM 10, kendaraan roda dua 19 serta satu roda empat.

“Ada juga beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau memakai knalpot Racing. Knalpot tersebut membuat masyarakat terganggu karena bunyinya bising,” ungkap Hari.

Foto: Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda Sumbar, AKP Sugeng Riadi, ketika akan memeriksa surat-surat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

Ia menyampaikan, penertiban bagi pengendara yang melanggar hukum serta menggunakan knalpot tidak memenuhi standar merupakan instruksi pimpinan.

“Selain mengganggu pendengaran pengguna jalan lainnya juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lantas akibat terganggunya konsentrasi pengguna jalan raya,” sebut Hari. (byr)

 

.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *