rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Cari Cuan di Perapatan Lampu Merah, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Cari Cuan di Perapatan Lampu Merah, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Personel Satpol PP Padang mengamankan seorang anak yang beraktivitas mencari uang di salah satu perempatan lampu merah.

Padang, rakyatsumbar.id – Kembali meresahkan, “manusia silver” serta badut beraktifitas di perapatan lampu merah ditertibkan oleh Satpol PP Padang, Rabu (22/2/2023).

Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak Pol PP lantaran aktifitas mereka tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Seksi Operasi dan pengendalian ( Kasi Ops Pol PP Padang, Rizaldi menegaskan hal ini di saat melakukan penertiban kepada manusia silver dan badut di sejumlah lokasi Kota Padang.

Dijelaskan Rozaldi bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktivitas sebagai Manusia Silver yang ditertibkan di Simpang perapatan Lampu Merah Polresta Padang dan perapatan lampu merah Simpang Kandang.

Kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan penguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri.

“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka,” ujar Rozaldi.

Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim mengimbau kepada warga Kota agar bersama sama untuk mencegah kegiatan beraktivitas di perapatan lampu merah atau lokasi jalan lainya.

“Salah satu caranya adalah tidak memberi apa pun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. namun kalau masih saja kita memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap bekerja di jalanan,” harap Mursalim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktifitas tersebut jika ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir maka akan diproses secara pidana.

“Tentu saja jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini. Maka dari itu diimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan meminta-minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai terkena sanksi pidana,” tegasnya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *