Buruh Harian Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Tim Sparta Polres Pariaman, Rabu (02/09/2026).
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Tim Sparta Polres Pariaman, Rabu (02/09/2026).

Pariaman, rakyatsumbar.id—Berselang satu hari saja dari kasus lima remaja setubuhi gadis belia. Kali ini, pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Pariaman kembali diamankan oleh tim satreskrim yang tangkap di Desa Balai Nareh, Pariaman Utara. Rabu (02/09/2026).

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani membenarkan perihal penangkapan pelaku pencabulan, Alfian alias Bulek (60) buruh harian lepas yang telah mencabuli anak di bawah umur yang berumur 10 tahun di dalam kamar mandi rumah pelaku di Balai Nareh, Pariaman Utara.

Riyo menguraikan, sebelumnya pada 01 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB Kanit PPA Polres Pariaman mendapat panggilan telpon dari salah seorang masyarakat, mengatakan telah diamankan seseorang yang di duga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kantor Desa Balai Naras.

Saat itu, masyarakat sudah memenuhi kantor desa hendak menghakimi pelaku, karena masyarakat sudah banyak di kantor desa dan takut terjadinya hal yang membahayakan terhadap pelaku.

Kemudian Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman lansung diperintah untuk bersama anggota menuju kantor desa balai Naras, Pariaman Utara.

Saat sampai di kantor desa tersebut, kanit PPA satreskrim Polres Pariaman langsung berkordinasi dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat mengenai pelaku tindak pidana tersebut dan lansung membawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pariaman untuk menjalani proses lebih lanjut.

Riyo Ramadhani menegaskan, setelah dilakukan visum pelaku diketahui telah melakukan tindakan pidana terhadap korban yang masih berumur 10 tahun.

“Namun, kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan pelaku, pasal yang dikenakan, 473 ayat (2) huruf b Jo ‎pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hmi)