Agam, rakyatsumbar.id – Bupati Agam Benni Warlis mulai disorot dalam polemik munculnya Kerapatan Adat Nagari (KAN) tandingan di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Sorotan itu datang dari sejumlah Niniak Mamak Panampuang.
Mereka menilai proses pembentukan KAN tandingan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme Adat Salingka Nagari.
Nama Benni Warlis kemudian ikut disebut dalam rangkaian proses sebelum terbentuknya kepengurusan tersebut.
Salah seorang Niniak Mamak yang dituakan, H.M. Datuak Sampono Alam, mengatakan persoalan bermula setelah muncul penilaian terhadap kepengurusan KAN yang selama ini berjalan.
Penilaian itu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Ada dua persoalan yang disebut menjadi dasar.
Pertama, dugaan penyimpangan dalam pembangunan.
Kedua, struktur KAN yang ada dinilai tidak memenuhi lima unsur.
“Saat ini berdiri lagi kepengurusan KAN tandingan. Dasarnya disebut berasal dari temuan Inspektorat,” kata Datuak Sampono, Rabu, 5 Agustus 2026.
“Pertama, terkait pembangunan yang diduga terdapat penyimpangan. Kedua, KAN yang ada dinilai tidak sesuai dengan lima unsur,” lanjutnya.
Datuak Sampono mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Menurutnya, salah satu aturan yang disebut adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Namun, ia menilai aturan tersebut belum memiliki aturan turunan di Kabupaten Agam.
“Perda yang disebutkan oleh Inspektorat adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018. Menurut kami, aturan itu belum memiliki aturan turunan di Agam,” ujarnya.
Menurut Datuak Sampono, persoalan kemudian berkembang setelah sejumlah pemuka adat dan relawan disebut melakukan audiensi dengan Bupati Agam Benni Warlis.
Audiensi itu disebut berlangsung di Rumah Bupati di kawasan Belakang Balok, Bukittinggi.
Setelah itu, Niniak Mamak Panampuang mendapat undangan dari Camat Ampek Angkek.
Undangan tersebut disebut untuk kegiatan ketenteraman dan ketertiban atau trantib.
Namun, Datuak Sampono mengatakan Camat Ampek Angkek menyampaikan bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari audiensi pemuka adat dan relawan dengan Bupati Agam.
“Camat mengundang kami untuk acara trantib. Tujuannya untuk menindaklanjuti hasil audiensi pemuka adat dan relawan dengan Bupati Agam di Rumah Bupati Belakang Balok, Bukittinggi,” katanya.
Sejumlah Niniak Mamak kemudian menolak menghadiri kegiatan tersebut.
Pertemuan yang semula disebut akan dilaksanakan di GOR Panampuang akhirnya berlangsung di Surau Ka’bah.
Menurut Datuak Sampono, agenda yang awalnya disebut berkaitan dengan trantib kemudian berubah menjadi Musyawarah Besar atau Mubes.
Mubes itu disebut membahas pembubaran kepengurusan KAN yang selama ini berjalan.
“Kami menolak. Akhirnya pertemuan dilaksanakan di Surau Ka’bah. Ternyata pertemuan itu menjadi Mubes untuk membubarkan pengurus KAN,” ujarnya.
Dari rangkaian itu, Datuak Sampono mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam persoalan kepengurusan lembaga adat.
Menurutnya, pembentukan maupun pembubaran pengurus KAN bukan merupakan kewenangan Bupati Agam ataupun Pemerintah Kabupaten Agam.
Ia menilai kepengurusan KAN harus ditentukan melalui mekanisme adat yang berlaku di Nagari Panampuang.
“Menurut kami, itu bukan kewenangan Bupati atau Pemkab Agam. Kepengurusan KAN merupakan kewenangan Niniak Mamak sesuai dengan adat salingka nagari,” katanya.
Datuak Sampono mengatakan mekanisme kepengurusan KAN Panampuang telah berjalan sejak lembaga tersebut berdiri pada 1983.
Menurutnya, pengurus KAN berasal dari Niniak Mamak nan 33.
Kepengurusan tersebut kemudian dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan.
“Sesuai adat salingka nagari, terkait kepengurusan KAN, sejak berdiri tahun 1983, pengurus KAN di Nagari Panampuang adalah Niniak Mamak nan 33,” katanya.
“Mereka dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan. Ini sesuai dengan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007,” lanjutnya.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari tatanan adat yang harus dihormati.
Namun, setelah Mubes di Surau Ka’bah, dibentuk formatur untuk menyusun kepengurusan KAN tandingan.
Formatur tersebut kemudian disebut mendatangi Wali Nagari Panampuang.
Menurut Datuak Sampono, mereka meminta pencabutan SK yang berkaitan dengan kepengurusan KAN yang selama ini berjalan.
Datuak Sampono menegaskan SK yang diterbitkan Wali Nagari sebelumnya bukan keputusan pengangkatan atau pengukuhan pengurus KAN.
Menurutnya, SK tersebut hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Sedangkan keputusan mengenai kepengurusan KAN harus melalui musyawarah Niniak Mamak nan 33.
Setelah itu, pengurus dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang dituakan.
Datuak Sampono juga mempersoalkan susunan kepengurusan KAN tandingan.
Menurutnya, komposisi pengurus tidak sepenuhnya berasal dari Niniak Mamak nan 33.
Ia menyebut terdapat nama anak kemenakan, baik laki-laki maupun perempuan.
Bahkan, menurutnya, terdapat nama warga Panampuang yang berada di perantauan hingga seseorang yang kini menjadi warga negara Malaysia.
“Setelah itu, datang formatur kepengurusan KAN tandingan kepada wali nagari. Menurut kami, susunan tersebut tidak memenuhi ketentuan adat yang berlaku di Panampuang,” katanya.
“Pengurus KAN seharusnya berasal dari Niniak Mamak nan 33. Sedangkan kepengurusan tandingan ini bercampur antara anak kemenakan, laki-laki dan perempuan, hingga nama orang Panampuang yang kini menjadi warga negara Malaysia,” lanjutnya.
Menurut Datuak Sampono, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut siapa yang duduk sebagai pengurus KAN.
Ia menilai ada persoalan yang lebih mendasar.
Yakni, kewenangan Niniak Mamak dalam menentukan dan menjalankan tatanan adat di Nagari Panampuang.
Ia khawatir perubahan mekanisme tersebut dapat mengurangi independensi lembaga adat.
Datuak Sampono juga meminta pemerintah daerah tidak masuk terlalu jauh dalam urusan kepengurusan KAN.
Hal yang sama ditujukan kepada Benni Warlis yang selain menjabat Bupati Agam juga merupakan bagian dari Nagari Panampuang.
“Kami berharap semangat babaliak ka nagari benar-benar digunakan untuk melestarikan adat, bukan mengurangi kewenangan lembaga adat,” tutupnya. (*)





