Pemko Bukittinggi Lakukan Pembenahan, Halaman TMSBK Ditata Ulang

Pembenahan halaman TMSBK mulai dikerjakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.
Pembenahan halaman TMSBK mulai dikerjakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mulai melakukan pembenahan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas objek wisata agar lebih tertib, aman, nyaman dan representatif bagi masyarakat maupun wisatawan.

Pembenahan halaman TMSBK mulai dikerjakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum sekaligus mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada di kawasan TMSBK.

“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari,” ujar Rofie, Jumat (04/09/2026).

Menurutnya, salah satu pekerjaan yang dilakukan adalah perubahan tatanan halaman, termasuk penggantian paving block dengan batu alam. Penataan itu diharapkan membuat kawasan lebih nyaman dan mudah diakses, termasuk bagi anak-anak, penyandang disabilitas maupun pengunjung lainnya.

Selain memperbaiki tampilan kawasan, penataan tersebut juga diarahkan untuk menyediakan ruang terbuka yang lebih tertata, meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan serta memperkuat daya saing pariwisata Kota Bukittinggi.

TMSBK sendiri memiliki sejarah panjang. Kawasan tersebut telah ada sejak awal 1900-an dan dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Stormpark. Kemudian pada 3 Juli 1929, kawasan itu dikembangkan menjadi kebun binatang dengan nama Fort De Kocksche Dieren Park.

Nama Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan secara resmi digunakan sejak 1995 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995 dan tetap digunakan hingga sekarang.

Dalam perjalanan pengembangannya, TMSBK telah beberapa kali mengalami pembenahan. Di antaranya pembangunan kandang harimau, kandang burung raksasa atau aviari yang disebut sebagai salah satu kandang terbesar di Asia Tenggara, serta pembangunan zona reptil pada 2021.

Pada 2026, Pemko Bukittinggi kembali menetapkan penataan kawasan TMSBK sebagai salah satu program prioritas daerah. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026.

Penataan TMSBK dinilai penting karena sektor pariwisata merupakan salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi. TMSBK selama ini menjadi salah satu objek wisata berbayar yang banyak dikunjungi wisatawan sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Sepanjang 2025, jumlah kunjungan ke TMSBK tercatat mencapai sekitar 764 ribu orang dengan pendapatan sebesar Rp17,8 miliar.

Rofie berharap, pembenahan kawasan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus memberikan suasana baru bagi pengunjung.

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi melalui TMSBK. Area kebun binatang kita ini akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman, semakin menarik, memberikan warna baru bagi TMSBK, agar minat pengunjung juga semakin meningkat,” katanya.

Ia optimistis peningkatan kualitas kawasan wisata tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan. Pada akhirnya, kondisi itu diharapkan ikut menggerakkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Bukittinggi.

Di sisi lain, penataan halaman TMSBK juga berdampak terhadap aktivitas pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut. Dinas Pariwisata mencatat terdapat sekitar 30 pedagang yang akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas.

Pemerintah, kata Rofie, memberikan kesempatan kepada para pedagang tersebut untuk berjualan secara gratis selama enam bulan di lokasi relokasi.

Relokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencari solusi bagi para pedagang, seiring dengan dimulainya penataan halaman TMSBK.

Rofie menjelaskan, rencana pembenahan halaman TMSBK sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang sejak Juli 2026. Kemudian, secara administratif, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios pada 24 Agustus 2026.

Pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) poin d. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mencabut atau membatalkan izin apabila terdapat kepentingan strategis pemerintah daerah dan pemerintah.

Penataan halaman TMSBK sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu kepentingan strategis Pemko Bukittinggi pada 2026 dan masuk dalam Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026.

Dengan dimulainya pekerjaan tersebut, pemerintah berharap wajah kawasan TMSBK menjadi lebih tertata dan mampu memberikan pengalaman wisata yang lebih baik, sekaligus memperkuat peran objek wisata tersebut sebagai salah satu sumber PAD dan penggerak ekonomi masyarakat Kota Bukittinggi pungkas Rofie. (rn)