Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar didesak untuk mengkaji ulang dan lebih teliti dalam menetapkan serta mengawasi status jalan dinas di wilayahnya. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah ruas jalan Sialang-Tanjuang jajaran,Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota.
Karena, secara administratif telah berstatus sebagai jalan provinsi, namun kondisi di lapangan justru sangat memprihatinkan dan dinilai lebih buruk daripada jalan desa.
Warga setempat dan para pengguna jalan mengeluhkan infrastruktur yang rusak parah, berlubang serta membahayakan keselamatan berkendara. Status jalan provinsi yang melekat pada rute Wilang–Tanjuang Jajaran dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Seharusnya, jalan dengan status provinsi memiliki standar kelayakan, lebar dan kualitas aspal yang jauh lebih tinggi untuk menunjang konektivitas antarwilayah.
“Sangat ironis. Statusnya jalan provinsi, tetapi kualitasnya jauh di bawah standar jalan desa yang sebagian besar sudah dicor atau diaspal mulus melalui dana desa,” ujar salah seorang warga yang kerap melintasi jalur tersebut, Kamis (20/08/2026).
Ketidaksesuaian antara status hukum dan kondisi fisik ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan realisasi anggaran pemeliharaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar.
Pemprov diminta tidak hanya sekadar mengubah atau menetapkan status jalan di atas kertas, tetapi juga wajib mengimbisinya dengan komitmen perbaikan yang nyata.
Jika pemeliharaan terus terabaikan, Pemprov Sumbar disarankan untuk mengevaluasi kembali penetapan status tersebut atau segera menurunkan tim teknis guna melakukan perbaikan darurat demi keselamatan masyarakat dan kelancaran ekonomi daerah.
Adi, warga Jorong Tanjuang Jajaran mengungkapkan, sungguh miris dan tidak sepadan nama status jalan dengan kondisi di lapangan, sebab jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat.
“Harapan kepada Pemprov Sumbar, supaya lebih teliti dan jeli dalam menetapkan serta mengawasi status jalan daerah. Karena, jalur ini secara administratif berstatus sebagai jalan provinsi, kondisi di lapangan justru sangat memprihatinkan dan dinilai lebih buruk daripada jalan desa,” sebutnya.
Ketidaksesuaian antara status hukum jalan dengan realitas di lapangan ini memicu desakan agar Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar segera turun ke lapangan. Pemprov diminta tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan status jalan di atas kertas, tetapi juga wajib mengikutinya dengan alokasi anggaran pemeliharaan yang konkret.
Jika keterbatasan anggaran menjadi alasan klasik, Pemprov Sumbar disarankan untuk mengevaluasi ulang status jalan tersebut agar perbaikan dapat dialihkan ke pemerintah daerah setempat atau segera memprioritaskan betonisasi total demi keselamatan dan kelancaran ekonomi masyarakat. (sdn)





