08/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Anak Di Bawah umur Digilir Tiga Pria, Tim Klewang Berhasil Amankan Pelaku

Anak Di Bawah umur Digilir Tiga Pria, Tim Klewang Berhasil Amankan Pelaku

Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku pemerkosa anak di bawah umur.


Padang, rakyatsumbar.id
Belum genap seminggu Festival Anak di Istana Gubernur Sumber untuk merayakan hari anak pada 20 November. Seorang anak di bawah umur mendapat kekerasan seksual dari tiga orang lelaki dewasa.

Tim Klewang Polresta Padang bersama Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuranji.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina saat di hubungi awak media menjelaskan penangkapan tiga orang pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 816 / XI / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, pada 23 November 2023 yang lalu.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial R, TG, dan D. Ketiga pelaku berusia 45 tahun, 35 tahun dan 40 tahun,” paparnya, Selasa (28/11).

Yanti Delfina menambahkan, kejadian terjadi pada 19 Novembet 2023 yang lalu.

“Korban di tarik pelaku UT kedalam rumah UT. Di dalam rumah, pelaku mengikat korban di kursi dan membekap mulut korban dengan lakban,” paparnya.

“Korban di setubuhi secara bergiliran oleh tiga pelaku di dalam rumah,” paparnya.

Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuannya melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.

Mendapati laporan tersebut, Unit PPA Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Tim klewang sehingga mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kawasan Balai Baru Kecamatan Kuranji Kota Padang.

“Pelaku ditangkap saat berada di dekat rumahnya masing-masing dan langsung dibawa ke Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Yanti menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.