rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tiga Hari Diberlakukan, Sudah 847 Orang Tercatat Melanggar Perda AKB

Tiga Hari Diberlakukan, Sudah 847 Orang Tercatat Melanggar Perda AKB

Pendataan dilakukan tim terpadu penegakan Perda AKB Provinsi Sumbar di Los Lambuang Balai Kurai Taji, Kota Pariaman, Senin (12/10) malam. Beberapa pelaku usaha dan pengunjung ditemukan melanggar protokol kesehatan. (ist)

42 Pelaku Usaha Dijatuhi Sanksi Teguran

Padang, rakyatsumbar.id–Sejak tanggal 10 Oktober 2020 penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diterapkan. Meskipun baru tiga hari diberlakukan, namun telah  847 orang pelanggar protokol kesehatan tercatat di aplikasi SiPelada.

“”Total sampai siang ini (Kemarin-red) data pelanggar yang masuk di aplikasi SiPelada dari tim terpadu provinsi dan kabupaten/kota  sudah 847 orang. Mereka yang pelanggar ada yang dijatuhi sanksi berupa kerja sosial dan sanksi administrasi Rp 100 ribu,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani kepada Rakyat Sumbar,  Selasa (13/10).

Ia mengatakan,  selain tim terpadu provinsi juga ada tim di setiap kabupaten/kota yang turun menegakan Perda AKB. Sebanyak 15 daerah sudah memasukan data pelanggaran yang terjadi ke aplikasi SiPelada, perorangan totalnya 640 orang, dan 23 pelaku usaha.

“Kita tim terpadu provinsi telah turun di tiga daerah untuk penegakan Perda AKB, Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman. Totalnya ditemukan sebanyak 207 orang yang melanggar, dan 19 pelaku usaha tak patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia menyampaikan penegakan Perda AKB telah dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2020 diterapkan. Diharapkan masyarakat dan dunia usaha benar-benar dapat mematuhi peraturan daerah yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan.  Sebab tak hanya untuk melindungi diri sendiri,  tapi juga orang disekitarnya.

Ia juga mengharapkan  setiap daerah dapat input data pelanggaran Perda AKB ke aplikasi SiPelada setiap hari. Ini untuk mengetahui hasil penindakan yang dilakukan, dan bagaimana upaya agar masyarakat patuhi aturan yang ada.  Sebab dalam penelusuran tim di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Penegakan Perda No. 6 Th 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru adalah upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Seluruh daerah telah serentak melaksanakan,  tim terpadu provinsi juga akan turun untuk menegakan aturan ini.  Dalam waktu dekat kami akan turun ke Kota Padangpanjang dan Bukittinggi,” terangnya.

Ia menjelaskan Kota Padang menjadi daerah pertama yang dikunjungi tim terpadu penegakan Perda AKB. Sabtu (10/10) di Pasar Raya Padang, jalan Patimura,  GOR H Agus Salim dan Danau Cimpago didatangi.  Sebanyak 86 orang dinyatakan melanggar protokol kesehatan, rinciannya 8 orang denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu,  dan 78 orang sanksi administrasi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Sementara untuk pelaku usaha  ada di 11 tempat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan  tertulis. Kegiatan penerapan Perda AKB hari pertama ini juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta pimpinan Forkopimda di beberapa lokasi di Kota Padang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10) tim terpadu penegakan Perda AKB turun di Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman, kawasan pasar di dua daerah tersebut menjadi titik fokus menerapan aturan ini.

“Dalam kegiatan penegakan hukum Perda Nomor 6 tahun 2020 di Pariaman diturunkan puluhan personil. Satpol PP dan Damkar Sumbar 17 orang, Satpol PP Kota Pariaman 14 orang, TNI AU 2 orang, TNI AL 2 orang, TNI AD Kodim Pariaman 10 orang, Polda Sumbar  3 orang Polres Pariaman 2 orang,” terangnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani memberikan pengarahan ke pelaku usaha saat memimpin tim terpadu Provinsi penegakan Perda AKB, di Pasar Lubuk Alung, Padangpariaman, Senin(12/10) malam.

Ia menjelaskan, di Kota Pariaman sebanyak 62 orang didapati melanggar protokol kesehatan. Rinciannya 15 orang diberikan denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu dan 47 orang sanksi administrasi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Untuk pelaku usaha ditemukan di 4 lokasi yang melanggar dan telah diberikan teguran tulisan.

“Untuk kegiatan di Kabupaten Padangpariaman di kawasan pasar Sicincin dan Lubuk Alung ditemukan jumlah pelanggar sebanyak 59 orang. Rinciannya 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp.100 ribu, dan 56 orang sanksi administrasi kerja sosial. Sementaran 4 pelaku usaha diberikan sanksi teguran,” ungkapnya.

Ia menuturkan,  sanksi denda administratif diberikan apabila pelanggar Perda AKB tersebut tidak mau kerja sosial. Begitu juga sanksi kurungan dua hari atau denda Rp 250 ribu bagi perseorangan yang telah tercatat di aplikasi SiPelada pernah melanggar protokol kesehatan, dan mengulang kesalahan serupa.

“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan ke depannya masyarakat lebih patuh mengikuti protokol kesehatan, begitu juga dengan pelaku usaha dan perkantoran. Jika semuanya sudah mengikuti aturan, tentunya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan,” ungkapnya.

Untuk pelaku usaha melanggar, tahap awal diberikan teguran lisan dan tertulis. Namun jika masih tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Sanksi yang diberikan dalam penerapan Perda ini bertingkat.Data yang melanggar seluruhnya masuk ke dalam aplikasi SiPelada, yaitu sistem informasi pelanggar perda. Sudah beberapa kali ia melakukan pelanggaran, bisa terlihat dalam aplikasi SiPelada,” pungkasnya. (mul) 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *