rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pertamina Minta Pelangsir BBM Ditindak, SPBU Diperingatkan Patuh Aturan

Pertamina Minta Pelangsir BBM Ditindak, SPBU Diperingatkan Patuh Aturan

Petugas pemadam kebakaran sedang memadamkan api yang membakar sebuah mobil saat mengisi bensin di SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung, Jumat (21/8/2020) siang. (ISTIMEWA)

Padang, Rakyat Sumbar — Pihak Pertamina menduga tangki mobil kijang yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) premium sudah dimodifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran saat mengisi BBM di SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung, Jumat (21/8/2020) siang.

“Terjadi kebakaran di SPBU 14.275.595, tepatnya di pompa nomor lima yang melayani produk Premium. Diduga akibat percikan yang timbul saat pengisian Premium. Dari pemeriksaan awal, kami tengarai tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi,” ujar Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, melalui keterangan tertulisnya Jumat, malam.

Ia melanjutkan, kendaraan tersebut merupakan pelangsi BBM. Pelangsir dengan kendaraan modifikasi, umumnya beraksi dengan modus isi BBM dengan jumlah normal, sehingga sulit diidentifikasi oleh petugas SPBU. Pelangsir berpindah ke SPBU lain, untuk mengisi kembali dengan jumlah normal.

“Kejadian ini diduga akibat ulah pelangsir Premium. Barang bukti termasuk rekaman CCTV sedang diperiksa oleh pihak kepolisian. Pihak SPBU bekerja sama penuh dengan kepolisian untuk memberikan keterangan,” ungkap Roby.

Masih kata Roby, kebakaran di SPBU yang menelan kerugian, kembali berulang. Selang sepekan setelah kebakaran di SPBU 13.273.509 Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, insiden serupa menimpa SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung.

“Beruntung dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa. Namun kami sangat prihatin, karena ini adalah kali kedua insiden kebakaran di SPBU yang kami tengarai akibat ulah pelangsir,” ujar Roby.

Roby terus menekankan kepada SPBU untuk patuh pada aturan dengan tidak menjual BBM kepada pelangsir. Pelanggaran atas aturan ini, dikenakan sanksi tegas dari Pertamina. Buktinya, tahun lalu 10 SPBU yang dikenakan penalti.

Ia meminta penindakan tegas kepada pelangsir menjadi hal yang mendesak dilakukan. Penegakan aturan dan saksi tegas, tak bisa hanya diterapkan pada SPBU. Sementara pelangsir, terus bebas beraksi menjual BBM eceran tanpa mempedulikan aturan. Padahal UU no. 22 tahun 2001, tegas mengancam penjual BBM ilegal dengan sanksi pidana dan denda.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak aparat dan pemerintah daerah. Untuk mendukung penindakan tegas dari aparat dan pemda  terhadap pelansir. Jika pelansir mendapat sanksi, diharapkan menimbulkan efek jera bagi yang lain,” tutup Roby. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *